Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi mengungkapkan, pada hari terakhir pendaftaran peserta, sudah ada 348 orang yang mendaftar.
"Sampai hari ini, pendaftar ada sebanyak 348 orang. Pendaftaran sudah ditutup jam 16.00 WIB tadi, kecuali untuk yang melalui email, masih ditunggu sampai pukul 23.59 WIB," kata Hendardi saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Ia mengatakan seleksi administrasi akan dimulai pada Jumat (5/7). Sementara hasil pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada Kamis (11/7).
Baca juga: JK Harap Pimpinan KPK yang tidak Asal Tangkap
Setelah rangkaian seleksi usai, kata Hendardi, maka Pansel akan masuk pada tahapan meminta masukkan publik terkait orang-orang yang lolos pada tahap seleksi pertama itu.
Hari ini Pansel juga telah melakukan rapat, dari hasil rapat itu, Hendardi mengatakan, panitia sepakat untuk tidak memperpanjang waktu pendaftaran. "Rapat Pansel memutuskan pendaftaran tidak diperpanjang," tukas Hendardi.
Dari 384 orang yang telah mendaftar itu, diketahui terdiri dari berbagai profesi. Diantaranya ialah akademisi atau dosen sebanyak 65 orang, advokat atau konsultan hukum sebanyak 60 orang, koorporasi yang meliputi swasta/BUMN/BUMD sebanyak 32 orang.
Kemudian dari Jaksa atau Hakim sebanyak 18 orang, TNI sebanyak 1 orang, anggota Polri 12 orang, auditor 8 orang, pimpinan atau pegawai KPK 16 orang dan dari profesi lainnya sebanyak 111 orang.
Sementara bila dilihat berdasarkan rentang usianya, maka pendaftar yang paling banyak ialah berusia 51 - 55 tahun sebanyak 88 orang. Diikuti pendaftar dengan rentang usia 56 - 60 sebanyak 87 orang. Selanjutnya pendaftar dengan rentang usia 40 - 45 sebanyak 36 orang.
Kemudian pendaftar dengan rentang usia 61 - 65 sebanyak 35 orang. Kurang dari 40 tahun sebanyak 9 orang, lebih dari 65 tahun sebanyak 1 orang dan pendaftar tanpa keterangan lahir sebanyak 1 orang.
Diketahui pula, pimpinan KPK saat ini, Alexander Marwata kembali mengajukan dirinya untuk maju sebagai pimpinan lagi pada periode 2019 - 2023.
Itu diketahui berdasarkan edaran tanda terima dokumen Pansel Capim KPK. Surat itu dikirimkan kepada Pansel oleh Setya Budi Dias Oktavianto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, majunya kembali Alex berdasarkan dorongan berbagai pihak dan demi keberlanjutan program yang telah berjalan di era kepemimpinan Agus Rahardjo.
"Atas dorongan dan dukungan sejumlah pihak, serta untuk menjaga keberlanjutan program pemberantasan korupsi yang sedang berjalan," tukas Febri. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved