Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar focus group discussion (FGD), Jumat (5/7) besok, terkait penerapan e-rekapitulasi yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada pilkada serentak 2020. Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius. Besok, KPU akan mengadakan FGD tentang rekap elektronik untuk Pilkada serentak 2020," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Baca juga: RUU Keamanan Siber Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
Menurut Viryan, gagasan soal e-rekapitulasi berangkat dari evaluasi terhadap penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang mulai diterapkan sejak tahun 2004, di mana hasilnya belum bersifat final. Padahal, kata Viryan, publik selama ini selalu mempersepsikan Situng sebagai tolak ukur hasil pemilu yang sifatnya final.
"Berdasarkan pengalaman 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan. Namun, belum hasil resmi. Sementara publik berharap, dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian, karena itu memang bukan hasil resmi, tidak menjadi prioritas, karena yang prioritas adalah manual," tutur Viryan.
Untuk itulah, dengan menerapkan e-rekapitulasi, ke depannya publik dapat langsung melihat apa yang ditampilkan di dalam sistem hitung cepat merupakan hasil final layaknya hitung manual yang selama ini digunakan untuk menetapkan hasil pemilu.
"Tentunya nanti akan ada penyesuaian secara teknis. Jadi nanti gambarannya, kegiatan rekapitulasi dari TPS nanti form C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, scan serta entri. Hasil dari scan dan entri itu apabila sudah 100%, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada di 1 daerah," terang Viryan.
Menurut Viryan, penerapan e-rekapitulasi pada Pilkada serentak 2020 mendatang telah diakomodir dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, khususnya di dalam Pasal 111 yang sudah menyebutkan secara spesifik soal rekapitulasi elektronik. Bahkan, tambah Viryan, UU Pilkada tersebut tidak hanya mengakomodir e-rekapitulasi namun juga sampai pada penerapan e-voting.
Baca juga: Gerindra Harap Sandiaga Uno Kembali
Meskipun demikian, Viryan menilai, penerapan e-voting belum siap bila harus diterapkan dalam waktu dekat. Ia menilai, untuk menerapkan e-voting perlu banyak mempersiapkan dan mempertimbangkan pelbagai hal. Sehingga pihaknya mengaku lebih memprioritaskan penerapan e-rekapitulasi dalam waktu dekat.
"Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada bahkan sudah sampai e-voting. Namun, bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya. Jadi direkap saja dulu. Nanti kita lihat berikutnya. Ini sedang kita bahas intens kemungkinan-kemungkinannya," tukas Viryan. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved