Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar focus group discussion (FGD), Jumat (5/7) besok, terkait penerapan e-rekapitulasi yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada pilkada serentak 2020. Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius. Besok, KPU akan mengadakan FGD tentang rekap elektronik untuk Pilkada serentak 2020," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Baca juga: RUU Keamanan Siber Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
Menurut Viryan, gagasan soal e-rekapitulasi berangkat dari evaluasi terhadap penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang mulai diterapkan sejak tahun 2004, di mana hasilnya belum bersifat final. Padahal, kata Viryan, publik selama ini selalu mempersepsikan Situng sebagai tolak ukur hasil pemilu yang sifatnya final.
"Berdasarkan pengalaman 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan. Namun, belum hasil resmi. Sementara publik berharap, dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian, karena itu memang bukan hasil resmi, tidak menjadi prioritas, karena yang prioritas adalah manual," tutur Viryan.
Untuk itulah, dengan menerapkan e-rekapitulasi, ke depannya publik dapat langsung melihat apa yang ditampilkan di dalam sistem hitung cepat merupakan hasil final layaknya hitung manual yang selama ini digunakan untuk menetapkan hasil pemilu.
"Tentunya nanti akan ada penyesuaian secara teknis. Jadi nanti gambarannya, kegiatan rekapitulasi dari TPS nanti form C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, scan serta entri. Hasil dari scan dan entri itu apabila sudah 100%, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada di 1 daerah," terang Viryan.
Menurut Viryan, penerapan e-rekapitulasi pada Pilkada serentak 2020 mendatang telah diakomodir dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, khususnya di dalam Pasal 111 yang sudah menyebutkan secara spesifik soal rekapitulasi elektronik. Bahkan, tambah Viryan, UU Pilkada tersebut tidak hanya mengakomodir e-rekapitulasi namun juga sampai pada penerapan e-voting.
Baca juga: Gerindra Harap Sandiaga Uno Kembali
Meskipun demikian, Viryan menilai, penerapan e-voting belum siap bila harus diterapkan dalam waktu dekat. Ia menilai, untuk menerapkan e-voting perlu banyak mempersiapkan dan mempertimbangkan pelbagai hal. Sehingga pihaknya mengaku lebih memprioritaskan penerapan e-rekapitulasi dalam waktu dekat.
"Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada bahkan sudah sampai e-voting. Namun, bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya. Jadi direkap saja dulu. Nanti kita lihat berikutnya. Ini sedang kita bahas intens kemungkinan-kemungkinannya," tukas Viryan. (OL-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved