Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar focus group discussion (FGD), Jumat (5/7) besok, terkait penerapan e-rekapitulasi yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada pilkada serentak 2020. Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius. Besok, KPU akan mengadakan FGD tentang rekap elektronik untuk Pilkada serentak 2020," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Baca juga: RUU Keamanan Siber Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
Menurut Viryan, gagasan soal e-rekapitulasi berangkat dari evaluasi terhadap penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang mulai diterapkan sejak tahun 2004, di mana hasilnya belum bersifat final. Padahal, kata Viryan, publik selama ini selalu mempersepsikan Situng sebagai tolak ukur hasil pemilu yang sifatnya final.
"Berdasarkan pengalaman 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan. Namun, belum hasil resmi. Sementara publik berharap, dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian, karena itu memang bukan hasil resmi, tidak menjadi prioritas, karena yang prioritas adalah manual," tutur Viryan.
Untuk itulah, dengan menerapkan e-rekapitulasi, ke depannya publik dapat langsung melihat apa yang ditampilkan di dalam sistem hitung cepat merupakan hasil final layaknya hitung manual yang selama ini digunakan untuk menetapkan hasil pemilu.
"Tentunya nanti akan ada penyesuaian secara teknis. Jadi nanti gambarannya, kegiatan rekapitulasi dari TPS nanti form C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, scan serta entri. Hasil dari scan dan entri itu apabila sudah 100%, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada di 1 daerah," terang Viryan.
Menurut Viryan, penerapan e-rekapitulasi pada Pilkada serentak 2020 mendatang telah diakomodir dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, khususnya di dalam Pasal 111 yang sudah menyebutkan secara spesifik soal rekapitulasi elektronik. Bahkan, tambah Viryan, UU Pilkada tersebut tidak hanya mengakomodir e-rekapitulasi namun juga sampai pada penerapan e-voting.
Baca juga: Gerindra Harap Sandiaga Uno Kembali
Meskipun demikian, Viryan menilai, penerapan e-voting belum siap bila harus diterapkan dalam waktu dekat. Ia menilai, untuk menerapkan e-voting perlu banyak mempersiapkan dan mempertimbangkan pelbagai hal. Sehingga pihaknya mengaku lebih memprioritaskan penerapan e-rekapitulasi dalam waktu dekat.
"Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada bahkan sudah sampai e-voting. Namun, bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya. Jadi direkap saja dulu. Nanti kita lihat berikutnya. Ini sedang kita bahas intens kemungkinan-kemungkinannya," tukas Viryan. (OL-6)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved