Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
Salah satu yang dibantah ialah poin mengenai surat dakwaan tidak jelas terkait dengan pihak yang diduga melakukan suap dalam kedudukannya sebagai pelaku pidana.
“Bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan alasan atau dalih penasihat hukum (Sofyan Basir) tersebut. Penasihat hukum tidak secara cermat membaca surat dakwaan yang disusun secara alternatif, namun disebutkan oleh penasihat hukum berbentuk subsidiaritas (bantuan),” kata jaksa KPK
Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Budi memaparkan Sofyan berperan memberikan sarana, kesempatan, dan keterangan atau perbantuan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Saat itu, Eni dan Idrus menerima hadiah berupa uang Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Dengan demikian jelas bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana ini ialah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Eni selaku anggota Komisi VII memiliki kewenangan di bidang energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, dan memiliki mitra kerja dengan PLN,” ujar jaksa Budi.
Budi juga mengatakan perubahan pasal yang disangkakan kepada Sofyan Basir merupakan kewenangan mutlak
sebagai penuntut umum. Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan mempermasalahkan perbedaan pasal dalam surat perintah penyidikan dengan surat dakwaan, dan hal itu dianggap telah melanggar KUHAP.
Dalam surat perintah penyidikan, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun dalam dakwaan, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dinilai berlebihan
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menilai jaksa penuntut berlebihan dengan menggunakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menurut Soesilo, jika mengikuti pasal tersebut, seharusnya Sofyan sudah ikut membantu sebelum tindak pidana terjadi.
Penerapan Pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu melancarkan suap tak sesuai. Sofyan dinilai tidak tahu menahu terkait dengan adanya suap tersebut.
Soesilo juga mempersoalkan inkonsistensi penuntut umum dalam mendakwakan pasal. Hal itu, kata dia, menjelaskan bahwa penuntut umum ragu dengan penetapan pasal terhadap kliennya.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (P-1)
ULP Siantar Kota melayani sistem kelistrikan dan pelayanan pelanggan seputaran Kota Pematangsiantar dan sebagian wilayah Kabupaten Simalungun.
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved