Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Jaksa Tepis Dakwaan hanya Asumsi

Dero Iqbal M
02/7/2019 11:40
Jaksa Tepis Dakwaan hanya Asumsi
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.(MI/PIUS ERLANGGA)

JAKSA penuntut umum KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

Salah satu yang dibantah ialah poin mengenai surat dakwaan tidak jelas terkait dengan pihak yang diduga melakukan suap dalam kedudukannya sebagai pelaku pidana.

“Bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan alasan atau dalih penasihat hukum (Sofyan Basir) tersebut. Penasihat hukum tidak secara cermat membaca surat dakwaan yang disusun secara alternatif, namun disebutkan oleh penasihat hukum berbentuk subsidiaritas (bantuan),” kata jaksa KPK

Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Budi memaparkan Sofyan berperan memberikan sarana, kesempatan, dan keterangan atau perbantuan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Saat itu, Eni dan Idrus menerima hadiah berupa uang Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Dengan demikian jelas bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana ini ialah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Eni selaku anggota Komisi VII memiliki kewenangan di bidang energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, dan memiliki mitra kerja dengan PLN,” ujar jaksa Budi.

Budi juga mengatakan perubahan pasal yang disangkakan kepada Sofyan Basir merupakan kewenangan mutlak
sebagai penuntut umum. Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan mempermasalahkan perbedaan pasal dalam surat perintah penyidikan dengan surat dakwaan, dan hal itu dianggap telah melanggar KUHAP.

Dalam surat perintah penyidikan, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun dalam dakwaan, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dinilai berlebihan

Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menilai jaksa penuntut berlebihan dengan menggunakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP.

Menurut Soesilo, jika mengikuti pasal tersebut, seharusnya Sofyan sudah ikut membantu sebelum tindak pidana terjadi.

Penerapan Pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu melancarkan suap tak sesuai. Sofyan dinilai tidak tahu menahu terkait dengan adanya suap tersebut.

Soesilo juga mempersoalkan inkonsistensi penuntut umum dalam mendakwakan pasal. Hal itu, kata dia, menjelaskan bahwa penuntut umum ragu dengan penetapan pasal terhadap kliennya.

Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya