Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Jangan Apriori terhadap Kepolisian

Golda Eksa
01/7/2019 06:40
Jangan Apriori terhadap Kepolisian
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih(MI/Susanto)

PANITIA seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak semua pihak mengedepankan proses demokrasi dan saling menghargai. Pansel memiliki mekanisme dan standardisasi, serta bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.

Penegasan yang disampaikan Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, itu terkait anggapan bahwa pendaftar berlatar kepolisian merupakan upaya untuk melemahkan lembaga antirasywah secara terselubung. Apalagi, para kandidat dipilih melalui seleksi internal terlebih dahulu sebelum mendaftar ke pansel.

“Seleksi internal itu bukan begitu cara pandangnya. Sebaik­nya jangan apriori terhadap kepolisian. Mungkin mereka melakukan seleksi karena ingin memilih yang terbaik,” ujar Yenti ketika dihubungi, Minggu (30/6).

Menurutnya, seleksi internal oleh Korps Bhayangkara atau pun instansi lain dipersilakan. Bahkan, UU juga tidak menyebut bahwa calon pimpinan KPK wajib dari penegak hukum. Prinsipnya pansel tidak bisa mengintervensi seleksi internal tersebut.

Yenti menduga seleksi internal itu lantaran kepolisian telah melakukan evaluasi. Pada seleksi capim KPK periode 2015-2019 hanya satu dari puluhan anggota Polri yang lolos dan akhirnya terpilih, yaitu Basaria Panjaitan.

“Intinya, pansel yang memiliki kewenangan. Presiden yang punya hak prerogatif pun menyerahkan kepada pansel. Intinya, belum tentu polisi yang mendaftar akan dipilih pansel dan belum tentu juga (kualitas) mereka akan sebobrok yang dibayangkan.”

Pendaftaran capim KPK periode 2019-2023 diselenggarakan sejak 17 Juni hingga 4 Juli 2019. Hingga Jumat (28/6), sudah 72 pendaftar. Kalangan akademisi mendominasi dengan 18 orang, berikutnya pengacara 17 orang, pegawai BUMN/BUMD 9 orang, dan sisanya berlatar profesi lain, di antaranya 3 personel Polri dan 2 dokter.

Resistansi
Pendapat berbeda dilontarkan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Achyar Salmi. Menurut dia, sedianya proses pendaftaran personel kepolisian tidak perlu disaring di internal. Mereka yang memenuhi syarat dapat mendaf­tarkan langsung ke panitia.

“Sebaiknya lepaskan saja agar nantinya dapat mengurangi resistansi dari teman-teman yang lain. Jadi, jika secara pribadi mereka mendaftar, tentu harus ada izin dari pimpinan. Tindak mungkin pula mereka mendaftar tanpa mengantongi izin, itu namanya nekat,” katanya.

Mantan anggota pansel capim KPK periode 2010 dan 2011 itu menegaskan siapa pun yang memenuhi syarat dan tidak pernah melanggar hukum berhak mendaftar sebagai kandidat. Penting pula berpikir positif bahwa kandidat yang dipilih punya kualifikasi mendekati sempurna sehingga tidak memalukan lembaga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo, menegaskan kepolisian tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan adanya sejumlah nama yang mendaftar sebagai capim KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“Bergabungnya Polri dalam jajaran pimpinan KPK tentu akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Itu merupakan komitmen dari seluruh penegak hukum untuk memberantas korupsi,” terang Dedi.

Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk penegakan hukum, khususnya korupsi tetap dijaga. Bahkan, hal itu bukan hanya terbatas di Markas Besar Kepolisian, tetapi juga ke tingkat bawah seperti polda dan polres.

“Komitmen penegakan hukum, khususnya korupsi itu masih tetap berjalan hingga saat ini, dan bukan hanya tingkat mabes. Di polda juga ada, bahkan jauh lebih banyak termasuk polres-polres juga melakukan penindakan,” terangnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan motivasi para individu yang mendaftar tentu kembali kepada mereka masing-­masing. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap individu. (Dro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya