Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jokowi-Amin Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Medcom.id
30/6/2019 17:47
Jokowi-Amin Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Presiden terpilih Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Ma(Antara/PUSPA PERWITASARI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Penetapan itu diambil melalui forum rapat pleno terbuka.
 
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019 nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.067.362 atau 55,5 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, (30/6).
Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 dan Berita Acara nomor 152/PL.01.9-BA/KPU/VI/2019.

Baca juga: Rekonsiliasi Jangan Diartikan Bagi-Bagi Kursi di Kabinet

Arief mengatakan salinan SK dan berita acara akan diberikan kepada seluruh peserta pemilu, termasuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu. KPU juga akan memberikan salinan SK dan berita acara kepada instansi terkait seeperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan MK yang menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Penolakan gugatan sengketa pilpres itu secara tak langsung memperkuat hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU pada 21 Mei 2019.

Dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, secara Nasional dalam Pemilu 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50%) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50%) suara. (OL-8)
 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya