Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pansel KPK Ditantang Patahkan Keraguan Publik

Akmal Fauzi
30/6/2019 07:15
Pansel KPK Ditantang Patahkan Keraguan Publik
Pengamat hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Syamsuddin Radjab.(MI/MOHAMAD IRFAN)

INTEGRITAS panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pembe-rantasan Korupsi periode 2019-2023 masih kerap mendapatkan pandangan miring. Mereka di-anggap tidak mampu mengha-silkan calon pimpinan KPK yang mumpuni.

“Saya pesimistis dengan pansel ini dengan analisis berbagai hubungan pansel, pribadi, dan lembaga,” ungkap pengamat hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab, dalam diskusi publik PP Pemuda Muhammadiyah tentang pansel dan quo vadis KPK, di Jakarta, kemarin.

Syamsuddin mengaku sudah tahu rekam jejak anggota pansel yang ditunjuk Presiden Joko Widodo itu. Dia berharap penilaiannya salah. Menurutnya, nasib dan masa depan KPK tengah ditentukan pansel.

Dia juga berharap, pimpinan KPK ke depan bisa menyelesaikan persoalan di KPK dalam hal agresivitas pemberantasan korupsi.

Senada, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo berharap pansel KPK bisa menunjukkan integritasnya untuk menyaring pimpinan lembaga antirasuah. Dia tidak ingin pemberantasan korupsi di masa mendatang mengalami penurunan hanya karena Pansel KPK salah menerima calon pimpinan KPK.

“Jangan sampai KPK nanti dibajak. Bahaya kalau KPK arahnya berubah,” kata Yudi dalam acara yang sama.

Dia mengaku mendengar beberapa pihak yang mengkritik sembilan nama anggota pansel tersebut. Kritik itu terkait dengan pansel yang tidak memiliki integritas dan rekam jejak yang kurang untuk menjaga independensi KPK di masa mendatang.

“Kami kritisi tata caranya. Kami ingin orang-orang yang memenuhi syarat dan integritas. Jangan sampai orang punya masalah,” jelasnya.

Sembilan Pansel KPK yang ditunjuk Presiden ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih sebagai ketua pansel dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai wakil ketua.

Lalu, sebagai anggota, Guru Besar Hukum Pidana UI Harkristuti Harkrisnowo, pakar psiko-logi politik Hamdi Moeloek, Guru Besar Hukum Pidana UGM Marcus Priyo Gunarto, Hendardi dari Setara Institute, Al Araf dari Imparsial, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, serta Staf Ahli Bappenas Diani Sadia Wati.

Hingga pekan lalu, Pansel KPK baru mendapatkan 27 pen-daftar­. Pansel masih memiliki waktu hingga 4 Juli untuk menjaring lebih banyak pendaftar berkualitas. Hasil seleksi bakal diajukan ke Presiden, kemudian Presiden menyerahkan 10 nama ke DPR untuk diseleksi hingga diperoleh 5 terbaik sebagai calon komisioner KPK. (Mal/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya