Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Hakim Konstitusi Pergi Pagi Pulang Pagi

Putra Ananda/P-3
29/6/2019 10:25
Hakim Konstitusi Pergi Pagi Pulang Pagi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di ruang sidang utama(MI/SUSANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menuntaskan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 tepat waktu. Bahkan, putusan dibacakan lebih cepat sehari dari batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK punya waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan PHPU Pilpres 2019. Waktu 14 hari itu dimulai sejak berkas permohonan teregistrasi di MK pada 11 Juni 2019.

Adanya batas waktu untuk menyelesaikan sidang sengketa pilpres menuntut para hakim bekerja ekstrakeras. Dengan waktu terbatas, mereka harus menjawab semua dalil permohonan serta mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan para pihak yang beperkara.

Untuk menjaga efektivitas penggunaan waktu, tak jarang hakim harus menginterupsi ketika terjadi debat kusir di persidangan. "Percayakanlah pada kami karena ke depannya kita akan menghadapi sidang yang menguras energi, yaitu pembuktian," ucap hakim MK Suhartoyo saat melerai perdebatan antara kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto dan kuasa hukum termohon dan pihak terkait perihal perbaikan berkas permohonan.

Ucapan Suhartoyo ternyata terbukti. Sidang pemeriksaan 13 saksi yang dihadirkan pemohon memakan waktu 20 jam. Sidang pada Rabu (19/6) yang dimulai pukul 09.00 WIB baru berakhir Kamis (20/6) dini hari pukul 05.00. "Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu tiga kali, pagi itu.

Lamanya waktu persidangan juga terjadi saat MK membacakan putusan pada Kamis (27/6) karena majelis hakim harus membacakan secara bergantian amar putusan setebal 1.944 halaman. Butuh waktu 8,5 jam mulai pukul 12.45 WIB untuk merampungkannya.

"Begitulah. Kami ingin serapi dan sedetail mungkin, meski dikejar waktu. Ya, risikonya harus rela berhari-hari kehilangan matahari, pergi pagi pulang menjelang pagi," tutur hakim I Dewa Gede Palguna, pascasidang pembacaan putusan.

Bagi Ketua MK Anwar Usman, dalam menghadapi sidang yang terpenting ialah mengatur waktu dan menjaga kondisi fisik. Untuk urusan itu, ia punya kebiasaan, yakni menuntaskan semua pekerjaan sebelum pulang. "Saya dari dulu prinsipnya, daripada berkas itu nginap di meja, lebih baik saya yang nginap," ucapnya.

Kebiasaan tersebut sudah berjalan sejak dia bertugas sebagai asisten hakim agung di MA. Karena itu, bukan hal aneh bila Anwar kerap keluar kantor saat gedung MK sudah sepi. "Saya memang terbiasa begadang," cetus hakim 62 tahun itu. (Putra Ananda/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya