Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penyiksaan Masih Ditemukan di Tempat Penahanan

Melalusa Susthira K
25/6/2019 21:41
Penyiksaan Masih Ditemukan di Tempat Penahanan
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga(MI/ROMMY PUJIANTO)

BERDASARKAN temuan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terdapat bentuk-bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya, serta merendahkan martabat yang terjadi di tempat-tempat penahanan maupun tempat tercerabutnya kebebasan lainnya di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengungkapkan, untuk menghentikan penyiksaan terjadi di tempat-tempat tersebut, yang terpenting ialah dengan membenahi regulasi atau sistemnya terlebih dahulu.

"Kami mendorong untuk Indonesia membangun pencegahannya. Jadi kita jangan seperti pemadam kebakaran hanya kalau ada kasus, tapi kita harus dari hulunya. Bagaimana kita mendorong agar, satu peraturan perundang-undangan kita betul-betul menghormati hak asasi dan mengupayakan pencegahan dari penyiksan," ujar Sandra di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Setelah dilakukannya, pembenahan regulasi, Sandra mengakui perlunya pemahaman mendalam para aparat penegak hukum dalam menghormati hak asasi manusia di dalam melaksanakan tugasnya guna mencegah terjadinya penyiksaan.

"Aparat penegak hukum di sini termasuk juga para pegawai di lapas dan lain-lain untuk juga menghormati dan melakukan hal-hal yang sesuai dengan prinsip ini. Ini kan khusus di tempat tahanan maupun tempat-tempat tercerabutnya kebebasan," pungkas Sandra.

Selain itu Sandra mengungkapkan, penegakkan hukum di Indonesia masih condong melulu kepada hukum pidana yang sarat akan hukuman penjara. Untuk itu, Sandra mengungkapkan, tugas besar bangsa Indonesia ialah agar dapat membangun suatu disiplin budaya untuk tidak begitu mudah menghukum dengan sekadar memenjarakan, namun lebih kepada tertib hukum dan tertib aturan.

"Tapi bagaimana proses para pelaku pidana atau tersangka pidana diperlakukan secara manusiawi. Dan ada proses yang lebih mendorong agar mereka menjadi lebih baik, bukan penyiksaan," imbuh Sandra. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya