MK diprediksi Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Putra Ananda
25/6/2019 17:04
MK diprediksi Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi(MI/ROMMY PUJIANTO)

PERMOHONAN gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajulan oleh Prabowo-Sandi diprediksi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh peneliti sekaligus Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi di Jakarta, Selasa (25/6).

Veri menjelaskan, selama sidang sengketa pilpres pihak pemohon tidak mampu menunjukkan fakta dan bukti yang bisa menyimpulkan ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Veri menyebut saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon juga tidak mampu menunjukkan adanya kecurangan.

"Jadi saya rasa tanpa mendahului mahkamah permohonan Prabowo-Sandi agak sulit dikabulkan oleh hakim MK," ungkapnya.

Baca juga: Hakim MK akan Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Secara Bergiliran

MK, kata Veri, bisa saja menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran dalam proses pemilu. Namun, kata dia, pelanggaran tersebut tidak bersifat TSM sehingga MK akan mengatakan tidak berwewenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut.

"Dalam kesimpulan, hakim bisa mengatakan begini, terkait kasus A, mahkamah menemukan bukti yang kuat berdasarkan keterangan saksi atau alat bukti lain tetapi itu pelanggaran administrasi, jadi bukan kewenangan MK atau bisa saja ada pelanggaran terkait hasil pemilu, tetapi tidak masif mempengaruhi perolehan suara paslon," pungkas Veri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya