Menkumham Tidak Setuju Napi Koruptor Dipindah ke Nusakambangan

Akmal Fauzi
24/6/2019 16:22
Menkumham Tidak Setuju Napi Koruptor Dipindah ke Nusakambangan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly keberatan bila narapidana kasus korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Menurutnya, LP dengan tipe high risk, dimana pengamaman sangar ketat justru membuat narapidana korupsi ‘merdeka’.

“Justru saya khawatir sebaliknya. Tujuan baik, malah merdeka mereka di sana. enggak ada yang ngawas, enggak ada wartawan, kan kalau ke Nusakambangan (pengamanan) harus berlapis. Karena ada maximum security,” kata Yasona di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6).

Yasonna mengatakan, LP Nusakambangan merupakan memiliki tingkat keamanan tinggi untuk tahanan yang dianggap berbahaya. Dia menegaskan tidak sembarangan orang bisa datang ke sana.

Baca juga: Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan Meminimalisasi Pelanggaran

Untuk itu, dia menilai dipindahkannya narapidana korupsi ke LP Nusakambangan tidak tepat. Menurutnya, hal yang terpenting yakni membangun integritas para petugas di LP, terutama untuk pengawasan.

Dia juga menegaskan, bagi petugas yang lalai atau melanggar aturan, maka akan dikenai sanksi.

"Jadi mohon kepada teman-teman, tunduklah kepada aturan, taatlah kepada aturan. Kalau nggak, pesannya juga jelas, kalau melanggar aturan SOP, yan sudah terima konsekuensinya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan beberapa poin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait perbaikan LP. Salahsatunya, perihal pemindahan narapidana korupsi ke LP Nusakambangan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya