Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Sofyan Basir

Melalusa Susthira K
24/6/2019 10:41
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Sofyan Basir
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor.(Antara )

PENGADILAN Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa rencananya akan menguraikan lebih jauh peran Sofyan Basir dalam kaitan kasus PLTU Riau 1.

"Hari ini adalah sidang pertama Pak Sofyan basir sebagai terdakwa. Saya kira posisi Pak Sofyan Basir dan kami selaku penasehat hukumnya mendengar pembacaan dari surat dakwaan oleh penuntut umum," ujar pengacara Sofyan Basir, Susilo Ari Wibowo di Pengadilan Tipikor pada Senin (24/6).

Susilo mengakui tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi jalannya sidang pada hari ini. Lebih lanjut Susilo menuturkan ada dua pokok penting mengenai isi dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya itu.

"Pertama Pak Sofyan Basir diduga berperan sebagai pembantu. Jadi  membantu memberikan fasilitas percepat terhadap perjanjian kontrak dengan PLN dari Pak Johannes Kotjo," terang Susilo.

"Kedua, Pak Sofyan diduga berperan sebagai pembantu untuk menyediakan fasilitas-fasilitas pertemuan," tambah Susilo.

Berdasarkan hal tersebut, Susilo mengatakan Sofyan Basir disangkakan dengan Pasal 12 a juncto Pasal 15. Kemudian dijunctokan lagi dengan Pasal 56 ke-2 KUHP, atau Pasal 11 juncto Pasal 15 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP UU Tipikor. Susilo mengungkapkan belum memikirkan perihal pengajuan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor. Pengajuan eksepsi baru akan dipertimbangkannya berdasarkan hasil sidang pada hari ini.

baca juga: Dinas Sosial Upayakan Bantuan Untuk Korban Pabrik Mancis

"Kalau lihat materinya kita lagi pikirkan. Tetapi nantilah kita lihat di dalam persidangan," tandas Susilo.

Sidang yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB tersebut masih tertunda sampai saat ini. Meskipun demikian pengunjung sidang mulai memadati ruang sidang Kusuma Atmadja 1, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya