Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGADILAN Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa rencananya akan menguraikan lebih jauh peran Sofyan Basir dalam kaitan kasus PLTU Riau 1.
"Hari ini adalah sidang pertama Pak Sofyan basir sebagai terdakwa. Saya kira posisi Pak Sofyan Basir dan kami selaku penasehat hukumnya mendengar pembacaan dari surat dakwaan oleh penuntut umum," ujar pengacara Sofyan Basir, Susilo Ari Wibowo di Pengadilan Tipikor pada Senin (24/6).
Susilo mengakui tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi jalannya sidang pada hari ini. Lebih lanjut Susilo menuturkan ada dua pokok penting mengenai isi dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya itu.
"Pertama Pak Sofyan Basir diduga berperan sebagai pembantu. Jadi membantu memberikan fasilitas percepat terhadap perjanjian kontrak dengan PLN dari Pak Johannes Kotjo," terang Susilo.
"Kedua, Pak Sofyan diduga berperan sebagai pembantu untuk menyediakan fasilitas-fasilitas pertemuan," tambah Susilo.
Berdasarkan hal tersebut, Susilo mengatakan Sofyan Basir disangkakan dengan Pasal 12 a juncto Pasal 15. Kemudian dijunctokan lagi dengan Pasal 56 ke-2 KUHP, atau Pasal 11 juncto Pasal 15 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP UU Tipikor. Susilo mengungkapkan belum memikirkan perihal pengajuan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor. Pengajuan eksepsi baru akan dipertimbangkannya berdasarkan hasil sidang pada hari ini.
baca juga: Dinas Sosial Upayakan Bantuan Untuk Korban Pabrik Mancis
"Kalau lihat materinya kita lagi pikirkan. Tetapi nantilah kita lihat di dalam persidangan," tandas Susilo.
Sidang yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB tersebut masih tertunda sampai saat ini. Meskipun demikian pengunjung sidang mulai memadati ruang sidang Kusuma Atmadja 1, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. (OL-3)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved