Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Siap Buktikan Suap ke Bowo Sidik

Medcom/P-2
22/6/2019 08:55
KPK Siap Buktikan Suap ke Bowo Sidik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (ketiga dari kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang(ANTARA /INDRIANTO EKO SUWARSO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap yang menjerat General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti, termasuk Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Jaksa penuntut mendakwa Asty bersama-sama dengan Taufik Agustono melakukan suap. Tidak hanya mengetahui, Taufik Agustono disebut merestui dan memerintahkan pemberian suap kepada anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso senilai Rp311.022.932 dan US$158.733.

"Tentu semua yang ditulis di dakwaan itu didukung oleh dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah didapatkan pada proses penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, kemarin.

KPK meminta publik mengawal penanganan perkara suap jasa penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Pasalnya, perkembangan fakta persidangan Asty dapat menentukan pengembangan penanganan perkara untuk pelaku lain.

"Jadi, kan ini baru persidangan pertama. Artinya, masih cukup panjang perjalanan persidangan dan pembuktian ke depan," ujar Febri.

Jaksa menyebut suap dari Asty Winasti dimaksudkan agar Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pilog. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.

Penerimaan uang suap itu melibatkan anak buah Bowo di PT Inersia Ampak Engineers (PT IAE), Indung Andriani. Rincian pemberian uang suap itu yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

Kemudian 1 November 2018 sebesar US$59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Pada 20 Desember 2018 diberikan sebesar US$21.327 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

Selanjutnya, 26 Februari 2018 sebesar US$7.819 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000 di Kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

Suap PT HTK itu juga melibatkan perusahaan milik Bowo, PT IAE. Modusnya dengan membuat MoU antara PT HTK dan PT IAE. MoU ini berisi kesepakatan mengenai manajemen komersial yang di dalamnya mencantumkan management fee.

MoU yang juga ditandatangani Taufik Agustono ini hanya formalitas untuk pengajuan pengeluaran PT HTK guna pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa.

Dalam kasus suap itu, KPK juga berniat membidik PT HTK. (Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik