Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEJAK membuka pendaftaran calon pimpinan KPK sejak awal pekan ini, Panitia Seleksi Capim KPK telah menerima pendaftaran 22 orang hingga Jumat (21/6).
"Berdasarkan pengecekan sampai dengan hari Jumat, 21 Juni 2019 pelamar yang masuk sebanyak 22 orang," kata Anggota Pansel KPK Indriyanto Sneo Adji saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (21/6).
Indriyanto mengungkapkan para pelamar berasal dari berbagai latar belakang. Misalnya dari advokat, Polri, pegawai negeri sipil, pensiunan jaksa, dosen dan berbagai profesi lainnya.
Tim pansel sejak bertugas juga melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi untuk menjaring kandidat calon ketua KPK dari sumber seluas mungkin. Pansel melakukan road show ke daerah-daerah untuk bertemu dengan para akademisi dan lembaga masyarakat di 8 kota sejak 19 Juni 2019 lalu.
Baca juga : ICW: Tarik Kembali Irjen Firli, Kepolisian tak Hormati Proses KPK
Mantan komisioner KPK itu pun menyebutkan, dari berbagai sosialisasi yang dilakukan menunjukkan adanya antusiasme dan minat tinggi masyarakat untuk pemberantasan korupsi.
"Berdasakan sosialisasi di daerah, keinginan dan minat bahkan potensi daerah, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, cukup signifikan," jelas Indriyanto.
Masyarakat menurutnya memiliki keinginan yang sangat kuat dan harapan atas pemerintahan yang bersih, khususnya dalam pelayanan di sektor publik.
Sebelumnya setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (17/6), pansel diberikan akan ruang keleluasaan pansel memilih Capim KPK terbaik dari unsur mana pun.
Pihak yang memiliki keinginan mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensesneg Gedung 1 lantai 2 Jln Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat [email protected]
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon berdasarkan pasal 29 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Diantaranya warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Syarat lainnya, memiliki umur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved