Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA Penuntut Umum menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Lewat repliknya, Jaksa menyampaikan, Undang-Undang Penyiaran dan Undang Undang Pers yang diajukan tidak tepat dikenakan ke terdakwa.
Baca juga: Ditemani Putrinya, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Replik
"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan telah terang dan nyata," kata JPU Reza Murdani dalam persidangan.
Jaksa menolak seluruh pleidoi yang diajukan Ratna. Begitu juga bantahan Ratna telah membuat keonaran. "Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakini sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," terangnya.
Berdasarkan uraian tersebut, jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh Penasihat hukum Terdakwa dalam Pledoi/Nota Pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak.
"Semua hal yang penuntut nyatakan baik surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata," lanjutnya.
Oleh karena itu, Kata Reza sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum. Jaksa menuntut Ratna pidana penjara selama enam tahun. "Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oieh Penasihat hukum Terdakwa dalam Pledoi tidak berdasar sehingga harus ditolak," pungkasnya.
Pada persidangan sebelumnya, Pengacara Ratna Sarumpaet menilai Jaksa Penuntut Umum telah salah menerapkan pasal 14 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam perkara ini.
Menurut pengacara Ratna, Desmihardi, pasal tersebut sudah ada instrumen penggantinya yaitu tindak pidana yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang - Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Baca juga: ICW: Tarik Kembali Irjen Firli, Kepolisian tak Hormati Proses KPK
"Secara sistemik, dalam penegakkan hukum seharusnya norma hukum baru lebih dikedepankan dan mengabaikan norma hukum pidana yang lama," sebutnya.
Atas penolakan itu, pihak Ratna Sarumpaet bakal mengajukan duplik atau menjawab tanggapan JPU. Sidang duplik akan dilaksanakan pada Selasa (25/6) mendatang. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved