Gugatan 02 yang Diajukan ke MK Keluar Konstruksi PHPU

Melalusa Susthira K
15/6/2019 21:48
Gugatan 02 yang Diajukan ke MK Keluar Konstruksi PHPU
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.(MI/ROMMY PUJIANTO)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini menilai bahwa gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) seolah keluar dari jalur konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ada.

"Paslon 02 ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi sejak pemilu 2004," ujar Titi pada Sabtu (15/6).

Menurut Titi hal tersebut didasari atas dalil argumentasi dalam perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi ke MK pada 10 Juni lalu. Di mana dalam perbaikan permohonan, disebutkan perolehan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi memperoleh suara sebanyak 52%, sedangkan paslon nomor urut 01 memperoleh suara sebanyak 48%.

"Meskipun kalau kita baca narasi permohonannya sebagai awam agak sulit menghubungkan angka itu. Kalau kita baca narasi kok kesimpulannya melompat, seolah angka persentase itu begitu saja muncul," terang Titi.

Baca juga: TKN: Gugatan 02 Lebih Banyak Aspek Emosional

Dalam mendeskripsikan perolehan angka-angka yang didalilkannya tersebut, menurut Titi, tidak disertai dengan dalil argumentasi kuantitatif yang baik melainkan lebih mendasarkan pada argumentasi kualitatif belaka. Pun begitu halnya, kata Titi, dalam petitumnya yang menggugat agar paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi.

"Dia minta agar ada diskualifikasi karena dilakukan kecurangan yang TSM itu tadi, tetapi tidak menyebut angka perolehan suara," imbuh Titi.

Selain itu, melencengnya gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dalam konstruksi PHPU yang selama ini ada juga tampak dalam petitumnya yang meminta MK memutus agar dilakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di semua TPS, dan jika tidak di sejumlah provinsi saja. Serta meminta agar lembaga yang berwenang untuk memberhentikan KPU dan melakukan merekrut baru.

Di samping itu, Titi menilai gugatan paslon 02 tersebut seolah menempatkan MK sebagai mahkamah banding atas kinerja Bawaslu.

"Makanya misalnya ketidakpuasan soal penanganan TSM dia ulang lagi di MK meski kalau undang-undang kita jelas putusan Bawaslu itu final dan mengikat," tutup Titi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya