Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 menilai ajakan calon presiden petahana Joko Widodo memakai baju putih saat pencoblosan 17 April 2019 melanggar asas Pemilu yang bebas dan rahasia.
BW saat membacakan permohonannya di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengungkapkan bahwa beberapa saat sebelum hari pencoblosan, pasangan calon nomor 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin terus gencar dan secara terus menerus berkampanye agar pendukungnya menggunakan baju putuh dan bahkan menuliskan pesan untuk ramai-ramai untuk memakai baju putih saat datang ke TPS pada 17 April 2019.
Baca juga: Jokowi Ajak Masyarakat Hargai Proses Hukum di MK
"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian, bukan hanya menimbulkan pembelahan terhadap pendukung, tapi nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres," kata BW saat sidang di MK Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut dia, seharusnya capres 01 yang juga calon presiden petahana paham betul dalam memilih di pemilu dilindungi asas kerahasian, sehingga intruksi memakai baju putih di TPS pada 17 April 2019 jelas melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, kata BW, ajakan memakai baju putih itu adalah pelanggaran serius atas asas pemiilu yang bebas karena bisa menimbulkan tekanan psikologis bagi pemilih yang tidak memilih 01.
"Meskipun baru berupa ajakan yang dilakukan oleh calon presiden petahana maka ajakan demikian tentunya mempunyai pengaruh psikologis dan intimidatif yang menganggu kebebasan rakyat dalam pilpres 2019, karenanya melanggar asas pemilu yang bebas," katanya.
Mantan pimpinan KPK ini menyebut pelanggaran-pelanggaran pemilu yang bebas tersebut bersifat terstruktur karena dilakukan langsung oleh capres 01 yang juga calon presiden petahana sebagai pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan negara Indonesia.
Selain itu juga bersifat sistematis karena matang direncanakan di setiap TPS dan bersifat masif dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. (Ant/OL-6)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved