Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) melakukan sejumlah pengaturan dalam penyelenggaraan sidang perdana perselisih-an hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, hari ini. Pengunjung yang dapat memasuki ruang-an sidang hanya mencakup pemohon, termohon, dan pihak-pihak terkait.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan tiap tim kuasa hukum boleh menghadirkan perwakilan maksimal sebanyak 15 orang.
"Sebanyak 15 kursi untuk pemohon, 15 kursi untuk termohon, 15 kursi untuk pihak terkait, 15 kursi untuk Bawaslu, 10 untuk pemantau, itu saja yang bisa masuk ke ruang sidang," ujar Fajar di Jakarta, kemarin.
Untuk menyaksikan jalannya sidang, pihak MK juga menyediakan tiga televisi yang dipasang di tenda luar serta layar besar di lantai tiga Gedung MK.
Total sebanyak 150 orang perwakilan pihak terlibat persidangan memiliki akses untuk menonton di tempat tersebut (lihat grafik).
Adapun masyarakat umum dipersilakan menonton antara lain melalui tayangan streaming yang disediakan di Youtube maupun di laman daring MK, juga siaran televisi nasional.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak akan memberikan izin penyampaian aspirasi atau unjuk rasa yang dilakukan di halaman Gedung MK selama proses sidang gugatan pilpres. Meskipun demikian, personel kepolisian tetap disiagakan untuk mengantisipasi keha-diran massa tersebut.
"Saat ini kami melihat bahwa kemungkinan tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tetapi tidak kita perbolehkan di depan MK karena mengganggu jalan umum, mengganggu keter-tiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, kemarin.
Apabila ada masyarakat yang berencana unjuk rasa, akan diarahkan ke Lapangan IRTI Monas atau seputar Patung Kuda kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Kapolri menambahkan, kebijakan ini diberlakukan setelah evaluasi dari kasus kerusuhan di depan Kantor Bawaslu RI. Pasalnya, saat itu diskresi pihak kepolisian yang membolehkan demonstrasi hingga malam hari disalahgunakan hingga berujung kerusuhan.
Terkait potensi kerusuhan saat digelarnya persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan hal itu. Agar hal tersebut tidak terjadi, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pihaknya sendiri, untuk bertindak mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
"Tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan, sepanjang kita semua menatap peraturan, dan kami semua bertindak juga berdasarkan aturan karena kan itulah esensi dari setiap lembaga peradilan," tukas Dewa.
Tidak batasi medsos
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pemerintah tidak akan membatasi penggunaan media sosial apabila masyarakat berpartisipasi untuk tidak menyebarkan konten-konten ataupun informasi bohong atau hoaks.
"Saya sudah berjanji, kalau keadaannya cukup aman, tidak ada kegiatan medsos yang ekstrem, ya tidak akan diapa-apain. Ngapain cari kerjaan seperti itu dan kemudian merugikan kepentingan masyarakat. Enggak mungkin," cetusnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menurut Wiranto, pembatasan penggunaan medsos pada 22 Mei lalu, saat aksi massa berlangsung di Jakarta, dilakukan lantaran lalu lintas informasi via daring sudah dianggap membahayakan keamanan nasional. Kala itu, informasi yang beredar pun membuat masyarakat bingung, terutama terkait insiden kerusuhan dan tindak-an aparat keamanan.
Ia juga mengapresiasi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang mengimbau para pendukungnya agar tidak menggelar aksi massa ke MK. (Fer/Gol/Put/P-2)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved