Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TIM hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan revisi permohonan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Dalam sidang perdana nanti yakni pemeriksaan pendahuluan, Komisi Pemilihan Umum akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan 02 tersebut.
"Kami akan sampaikan keberatan atas perbaikan permohonan itu. Tapi ujungnya nanti terserah hakim MK kalau nanti ujungnya tetap boleh (menerima) perbaikan, tentu nanti kami sampaikan jawaban yang merujuk pada dokumen perbaikan," ungkap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Jakarta, Kamis (13/6).
Baca juga: Ladeni BPN, KPU hanya Fokus pada Tiga Jawaban
Pramono mengatakan alasan keberatan pihaknya karena berpatokan pada aturan MK yang diatur dalam PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019, dimana tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres.
"Ya nanti terserah hakim MK saja. Kami mengikuti saja. Yang jelas jawaban KPU kemarin sore itu (ke MK) masih merujuk pada gugatan 24 mei (permohonan 02 sebelum revisi)," jelas Pramono.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan BPN. Namun, masih menunggu putusan dari MK. Misalnya, pada gugatan yang menyebutkan adanya penggelembungan suara pada pilpres 2019 yang merugikan Prabowo-Sandi.
"Kita siapkan soal adanya tuduhan soal penggelembungan suara. Tapi, belum masuk dijawaban kami sekarang. Termasuk status calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat, tentu kpu menyiapkan jawabanya," tandas Pramono. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved