Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk kasus surat suara tercoblos.
Hadir sebagai pengadu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan kepada awak media, bahwa dalam persidangan tersebut KPU mengikuti rekomendasi Bawaslu yakni penggantian dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Djadjuk Natsir, dan Krishna K.U. Hannan
"Jadi argumen yang disampaikan KPU dalam pengaduan ini semuanya mengutip dari rekomendasi Bawaslu. Sidang ini sidang pertama dalam rangka pemeriksaan tadi," ujar Hasyim di Gedung KPU RI Menteng, Jakarta, Selasa (11/6).
Baca juga: PSU Kuala Lumpur Selesai Dihitung, NasDem Berpeluang Raih Kursi
Sidang tersebut melalui video conference di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta Pusat dan KBRI Kuala Lumpur. Majelis hakim DKPP dan Pengadu (KPU) serta pihak terkait (Bawaslu) berada di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta Pusat. Sedangkan Teradu (Djadjuk dan Krishna) serta saksi berada di kantor KBRI Kuala Lumpur.
"Dalam sidang itu juga bagi anggota PPLN yang diadukan melakukan klarifikasi-klarifikasi, diberikan kesempatan untuk menjawab terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," jelas Hasyim.
Menurutnya, dalam tujuh hari ke depan masing-masing teradu diminta untuk memberikan kesimpulan berdasarkan dokumen atas jawaban dan fakta-fakta dalam persidangan.
"Setelah itu DKPP akan rapat pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti PPLN kuala lumpur melakukan pelanggaran kode etik atau tidak," tandas Hasyim. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved