KPU: BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN

Insi Nantika Jelita
11/6/2019 16:18
KPU: BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari(MEDIA INDONESIA/SUSANTO)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon wakil presiden Ma'ruf Amin telah memenuhi syarat dalam pencalonan pilpres 02. Jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI dan Mandiri Syariah dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.

"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat (pencalonan pilpres). KPU sudah berusaha mengklarifikasi dan memeriksa dokumen tersebut kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu," tegas Hasyim di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (11/6).

Baca juga: Terkait Gugatan BPN, KPU Pastikan Kedua Paslon Penuhi Syarat

Hasyim kemudian memberikan penjelasan dari berita yang ia kutip, diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak perusahaan BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN.

"Sepanjang yang kami ketahui, pertanyaan utama yang harus diajukan oleh tim hukum BPN 02 apakah lembaga perbankan itu termasuk BUMN atau bukan, itu yang paling penting. Karena di dalam UU (Pemilu) jelas kalau paslon harus mengundurkan diri jika dia adalah pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD," kata Hasyim.

Dalam pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, dimana pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

BPN dalam gugatan baru menyebut, dengan adanya Jabatan Ma'ruf bisa menyebabkan Pasangan Calon Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.

"Kami di KPU mendapat informasi lewat media bahwa tim hukum dari BPN 02 mengajukan perbaikan permohonan atau perbaikan gugatan. Apakah perbaikan gugatan itu diterima MK atau tidak tentu kami belum bisa memastikan, kami menunggu sikap MK," tandas Hasyim. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya