TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi Gugatan ke MK

Antara
10/6/2019 20:58
TKN: BPN Tidak Bisa Ajukan Perubahan Materi Gugatan ke MK
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional, Jokowi-KH Ma(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional, Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa mengajukan perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi berupa tambahan gugatan.

"Untuk sengketa PHPU Pilpres dalam peraturan MK tidak secara eksplisit mengatakan pemohon dapat mengajukan perubahan materi permohonan. Maka TKN menyatakan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan paslon 02," kata Sani, di Jakarta, hari ini.

Ia mengatakan, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah yang telah didaftarkan sebelum habis batas waktu pendaftaran.

Sementara untuk perbaikan hanya sebatas tambahan dalil gugatan, "Kami harap MK tegas," ujar dia.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo Serahkan Hasil Perbaikan Permohonan

Sementara itu Direktorat hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-KHMa"rufAmin, menyatakan, telah siap mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi

"Kami dari Direktorat Hukum sudah mempersiapkan segsla sesuatunya untuk sengketa Pilpres di MK, di mana persidangannya dimulai 14 Juni sesuai jadwal yang ditetapkan MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN,AdePulungan.

Ia mengatakan, mereka akan mendaftarkan surat kuasa hukum pihak terkait di MK, segera setelah nomor registrasi perkara dikeluarkan MK.

Menurut dia, kuasa hukum TKN akan terdiri dari empat komponen, yakni dari partai koalisi, direktorat hukum TKN, tim hukum Yusril Ihza Mahendra serta kelompok advokat profesional yang bersedia membantu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya