Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TIM Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan hasil perbaikan sengketa gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan tersebut disampaikan 1 hari sebelum MK meregistrasi perkara sengketa gugatan pilpres 2019.
Hasil perbaikan ini diserahkan langsung oleh Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. Ia didampingi oleh Denny Indrayana dan anggota tim kuasa hukum lainnya. Mereka tiba di MK sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut BW mengaku pihaknya saat ini tengah menggunakan hak konstitusional untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen permohonan yang mereka daftarkan pada 24 Mei 2019 lalu.
"Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya melakukan perbaikan (permohonan)," ujar BW sai menyerahkan dokumen perbaikan tersebut.
Baca juga: Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah
BW melanjutkan berdasarkan hasil konsultasinya dengan oegawai MK, berkas permohonan perbaikan tersebut baru bisa diupload ke laman MK setelah permohanan tersebut diregister.
"Menurut PMK Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru bisa diupload. Kami mengikuti PMK tersebut. Insya Allah teman-teman bisa mendapatkan permohonan hasil revisi melalui laman MK setelah permohonan perbaikan itu diregistrasi," terangnya.
Sesuai dengan jadwal MK, permohonan Prabowo-Sandi akan diregistrasi di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada Selasa besok, 11 Juni 2019. Setelah diregistrasi, MK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa tersebut.
Pemeriksaan pendahulan akan digelar pada 14 Juni 2019 mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, dengan mendengarkan keterangan para saksi, pengesahan alat dan pemeriksaan alat bukti lainnya.
Pada tanggal 25-27 Juni 2019, sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan. Setelahnya, MK membacakan putusan sengketa Pilpres itu paling lama 28 Juni 2019 mendatang. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved