Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTUR Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengutarakan masalah kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) ialah masalah bersama.
"Masalah over crowding adalah masalah bersama, langkah kongkret yang kami lakukan mendorong pemberian hak-hak napi yang memenuhi syarat sehingga bisa segera kembali ke masyarakat," katanya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Minggu (9/6).
Selain itu, guna mencegah terjadinya gesekkan antarnapi maupun dengan petugas LP, pihaknya terus melakukan pembinaan kepribadian dan kemandirian secara berkelanjutan. Itu diharapkan mampu meningkatkan produktivitas napi di LP yang memiliki keamanan minim.
Penguatan bimbingan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian (bintorwasdal) juga dilakukan dengan membangun komunikasi kepada jajarannya. "(Diharapkan) dapat mengantisipasi kemungkinan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban)," ujar Utami.
Kemudian, guna menghindarikan konflik antarwarga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan petugas LP, Ia menghimbau agar petugasnya memberikan layanan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang.
Sarana dan prasarana yang ada di LP juga dioptimalkan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jajarannya. Antisipasi terakhir yang dilakukan ialah dengan memberikan informasi yang benar.
"Memberikan informasi secara benar kepada masyarakat, sehingga tidak ada mispersepsi," tandasnya. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved