Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Hati-Hati, Swafoto di Tengah Jalan Bisa Dipenjara Tiga Bulan

M Iqbal Al Machmudi
09/6/2019 18:15
Hati-Hati, Swafoto di Tengah Jalan Bisa Dipenjara Tiga Bulan
Ilustrasi(Instagram)

FENOMENA berswafoto atau selfie yang dilakukan masyarakat di tengah jalan yang sepi yang viral saat libur Lebaran atau momen tertentu lainya ternyata bisa mendapat hukuman penjara tiga bulan.

Aksi swafoto itu termasuk pelanggaran ketertiban umum. "Selfie ditengah jalan termasuk mengganggu ketertiban umum. Bisa dikenakan undang-undang ketertiban umum masuk dalam tindak pidana ringan," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir saat dihubungi, Minggu (9/6).

Selfie di tengah jalan secara langsung menggangu pengemudi kendaraan baik roda dua dan roda empat yang melintas. Risiko kecelakaan sangat tinggi jika melakukan hal tersebut.

"Sanksinya bisa kurungan dan denda. Kurungan di bawah tiga bulan dan tindak pidana ringan hukumannya di bawah satu juta," ujar Nasir.

"Prioritas penggunaan jalan hanya untuk kalau ada orang yang menggunakan fungsi jalan tersebut secara permanen misalnya untuk event maka harus izin kepada pemangku kepentingan," ujar Nasir.

Baca juga: Tepati Janji, Nicholas Saputra Swafoto Usai Nyoblos

Pemangku kepentingan yang dimaksud Nasir, ialah pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan kepolisian selaku pihak yang mengamankan di jalanan.

Nasir mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan swafoto ditengah jalan. Dia meminta masyarakat untuk bijak berperilaku di jalan meskipun kondisi jalan lengang.

"Jalan itu fungsinya ada empat sesuai dengan undang-undang, yakni sebagai lalu lintas kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, gerobak, sepeda angin, dan pejalan kaki," tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya