Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PARTAI NasDem dan enam partai politik (parpol) lainnya menjadi partai yang patuh terkait dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) berdasarkan audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP).
Hasil audit KAP tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (31/5). Dari 16 partai nasional yang menjadi peserta Pemilu 2019, 7 partai masuk dalam kategori patuh sedangkan 9 lainnya tidak patuh.
7 partai yang masuk dalam kategori patuh ialah Golkar, NasDem, Garuda, PKS, Perindo, PSI dan Hanura. Sementara PKB, Gerindra, PDIP, Berkarya, PPP, PAN, Demokrat, PBB dan PKPI tergolong partai yang tidak patuh.
Selain itu, dua pasangan calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tergolong dalam kategori peserta Pemilu yang patuh soal LPPDK.
Menurut komisioner KPU, Hasyim Asyari, kategori partai tidak patuh setidaknya disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya ialah periodesasi pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Diatur bahwa pembukuan dimulai tiga hari setelah penetapan parpol peserta Pemilu, tanggal 20 Februari 2018. Faktanya, ditemukan oleh KAP bahwa pembukuan LADK parpol dimulai diantaranya di tanggal 20 September, bersamaan dengan pembukaan RKDK (rekening khusus dana kampanye). Simpulan KAP tidak sesuai peraturan untuk periodesasi," terang Hasyim melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/6).
Selain itu, sambung Hasyim, dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg ditemukan oleh KAP tidak dimasukkan kedalam RKDK. "Kalau mengacu dalam peraturan KPU semua sumbangan harus terlebih dahulu masuk ke RKDK," tukasnya.
Padahal bila parpol memberikan laporan tepat waktu serta sumber dana kampanye berasal dari sumber yang sah menurut perundang-undangan, maka parpol itu bisa jadi masuk dalam kategori partai yang patuh ketika diaudit.
Hasyim juga menegaskan, caleg terpilih nantinya akan dibatalkan statusnya oleh KPU apabila tidak menyerahkan LPPDK. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved