Kamis 30 Mei 2019, 18:54 WIB

Kuasa Hukum Kivlan Bantah Kivlan miliki Senpi Ilegal

Rifaldi Putra irianto | Politik dan Hukum
Kuasa Hukum Kivlan Bantah Kivlan miliki Senpi Ilegal

ANTARA FOTO/Wibowo Armando
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (29/5

 

KUASA hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, membantah jika Kivlan terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal, seperti yang disanggakan pihak kepolisian.

"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (30/5).

Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan langkah pihak kepolisian yang menjerat Kivlan dengan sangkaan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Ia juga mengatakan, penetapan tersangka pada Kivlan mengenai kepemilikan senjata api, tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan pada kivlan.

" Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makar lah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ucap Djuju.

Baca juga: Kivlan Zen Ditahan Terkait Senjata Ilegal

Djuju mengatakan, bahwa Kivlan pernah menegur saat mengetahui Azwarmi alias Armi sopir paruh waktunya memiliki senjata api untuk memiliki izin kepemilikan senjata api.

Adapun Azwarmi merupakan salah satu tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, pada 21-22 mei 2019 lalu.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya ngga secara formal," jelas Djuju.

Sebelumnya, Kivlan Zein ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Adapun salah satu dari enam tersangka tersebut merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.

Enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan) telah di tangkap pihak kepolisian. Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF.

Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan. (OL-4)

Baca Juga

MI/Moh Irfan

NasDem: Pemilu Proporsional Tertutup Merenggut Hak Rakyat

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 30 Mei 2023, 08:05 WIB
Partai NasDem berharap informasi terkait putusan MK terkait sistem pemilu tertutup tidak benar. Pasalnya sistem itu merenggut hak...
MI/Susanto

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sering Melakukan Pertemuan di MA

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 30 Mei 2023, 07:50 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga sering bertemu dengan Dadan Tri di...
MI/susanto

Windy Idol Diduga Terima Duit dan Kelola Aset Terkait Kasus Suap Perkara di MA

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 30 Mei 2023, 07:45 WIB
KPK menduga Windy Idol menerima uang dari salah satu tersangka dugaan suap penanganan perkara di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya