Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BUPATI Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Achmad Chairansyah dinilai telah melanggar undang-undang terkait usulan dua nama calon wakil bupati yang tidak sesuai dengan usulan partai pengusung. Hal ini dikemukakan oleh pengamat hukum tata negara dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ahmad Fikri Hadin menanggapi polemik penetapan wakil bupati Hulu Sungai Tengah saat ini.
"Saya mendengar informasi bahwa bupati sudah menyerahkan dua nama calon wakil bupati ke DPRD Hulu Sungai Tengah. Namun informasi dari pemerintahan dan partai politik, nama yang diusulkan tidak sesuai dengan nama-nama dari parpol pengusung," kata Ahmad Fikri, Selasa (28/5) malam.
Hal ini kemudian menimbulkan polemik. Awalnya ada tiga nama, lalu dipilih dua nama, dan satu nama yang disampaikan bupati ternyata sudah mengundurkan diri dari awal. Oleh sebab itu Bupati Hulu Sungai Tengah dinilai telah melanggar UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. UU Nomor 10 Tahun 2016, bebernya, merupakan dasar hukum normatif
untuk memilih wakil bupati.
"Masalahnya, bupati mengusulkan dua nama, tapi salah satunya sudah mengundurkan diri dari awal," ujarnya.
Bupati Hulu Sungai Tengah saat ini Achmad Chairansyah adalah Wakil Bupati yang menggantikan Bupati terdahulu Abdul Latif yang tersandung kasus suap proyek dan terkena OTT oleh KPK beberapa waktu lalu. Partai pengusung masing-masing PKS, Gerindra dan PBB awalnya mengusulkan tiga nama yaitu Faqih Jarjani, Mahmud dan Berry Nahdian Furqan. Namun dalam perjalanannya Mahmud mengundurkan diri.
Belakangan bupati justru mengusulkan dua nama yaitu Mahmud dan Faqih Jarjani. Usulan atas nama Berry Nahdian Furqan malah dicoret bupati.
Menurut Fikri jika ada upaya menghalang-halangi seseorang menjadi calon wakil bupati maka sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 180 ayat 2, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan. Dan denda paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp96 juta.
"UU ini didesain agar transparansi diciptakan. Kedaulatan rakyat dijunjung tinggi dan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Serta hak parpol pengusung kepala daerah. Kembali ke dasar hukumnya, maka siapa saja yg terlibat maka konsekuensinya ada di UU ini," pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Hulu Sungai Tengah, Johransyah menyatakan, pengisian Wakil Bupati harus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mekanismenya dilakukan oleh DPRD Hulu Sungai Tengah.
baca juga: NTT Ekspor Perdana Rumput Laut ke Argentina
"Partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan," kata Johransyah.
Dikatakan Johransyah pihaknya pernah menyampaikan pada bupati atas permintaan pendapat terkait pengisian wakil bupati.
"Meski bukan ranah KPU, namun kami ingatkan terkait UU Nomor 10 Tahun 2016. Terkait itu mekanisme ada di DPRD. Kami hanya memastikan bahwa hanya tiga parpol pengungsung yang dapat mengajukan calon. Dan, bupati tidak ada kewenangan langsung untuk mencoret calon apabila lebih dari dua," bebernya. (OL-3)
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved