Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan untuk menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tidak terlalu banyak berkomentar. Namun, ia menegaskan bahwa putusan Bawaslu sudah sesuai prosedur.
"KPU tidak ingin mengomentari yang itu ya, karena KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. (Putusan) Bawaslu itu sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," ujarnya di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (20/5).
Baca juga: Laporan BPN soal Keterlibatan ASN Ditolak, Bawaslu: Tak ada Bukti
Arief menekankan bahwa selama ini KPU sudah bekerja dengan transparan Dmdan sesuai prosedur. Menurutnya, dengan adanya putusan Bawaslu tersebut menegaskan tidak ada kecurangan dalam pemilu yang melibatkan ASN.
"Berarti enggak ada kecurangan. Jadi hal-hal yang dituduhkan oleh kami (soal kecurangan) sebetulnya sudah kami jelaskan (pelaksanaan pemilu) secara transparan, apa yang dikerjakan dan bagaiman mengerjakannya sesuai prosedurnya seperti apa. Itu sudah kita jelaskan semua," pungkas Arief.
Sebulumnya, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan pihaknya tidak melanjutkan atau menerima laporan BPN soal dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, penolakan tersebut karena kurangnya bukti yang diajukan ke Bawaslu.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," ujar Abhan saat pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, pagi ini. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved