Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Amien Rais akan Diperiksa untuk Eggi Sudjana

Ferdian Ananda Majni
20/5/2019 11:00
Amien Rais akan Diperiksa untuk Eggi Sudjana
Politikus PAN Amien Rais(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus senior PAB Amien Rais sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

"Iya, rencana pemeriksaan pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dimintai keterangannya, Senin (20/5).

Meskipun telah dijadwalkan, pihaknya belum mengetahui apakah Amien akan menghadiri panggilan atau tidak. Oleh karena itu, penyidik tetap menunggu kedatangan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut.

"Kami belum dapat memastikan kehadirannya. Kami tunggu saja," sebutnya.

Baca juga: Polisi Mulai Usut Amien Rais, Rizieq, Dkk

Sebelumnya, Argo menjelaskan pihaknya mulai mengusut laporan politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung terhadap sejumlah tokoh, mulai politikus PAN Amien Rais, Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir terkait dugaan makar atas seruan people power.

"Sudah diterima dan akan dipelajari oleh penyidik. Untuk dilakukan penyelidikan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Menurutnya, penyidik segera memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat laporan tersebut. Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga dapat diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.

"Karena ada klarifikasi berkaitan dengan laporan tersebut. Setelah selesai klarifikasi nanti dari penyidik menentukan apakah bisa dipidana atau tidak. Nanti disana," tuturnya.

Diketahui Amien Rais dilaporkan karena orasinya di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Maret 2019. Sementara itu, Rizieq Shihab dipolisikan akibat orasinya yang menuntut Presiden Joko Widodo turun. Video ucapan Rizieq beredar di aplikasi WhatsApp.

Sedangkan Bachtiar Nasir dilaporkan atas penyataannya tentang revolusi. Pernyataan itu viral di YouTube. Bahkan, pelapor juga memiliki seluruh bukti dugaan makar ketiga tokoh tersebut.

Diantaranya, sebuah CD yang berisikan video rekaman orasi Amien Rais, Rizieq dan Bachtiar Nasir.

Laporan Dewi teregistrasi dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 14 Mei 2019. Perkara yang disebutkan dalam laporan ini yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik.

Ketiga tokoh itu dilaporkan atas tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 15 dan 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya