Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) menegaskan tak akan terlibat dalam kegiatan yang melawan konstitusi. Pendapat itu dikeluarkan menyusul adanya penegasan dari kubu 02 bahwa mereka menolak hasil pemilu presiden (pilpres) 2019 yang masih dalam proses penghitungan KPU.
"Jadi gini ketum kami, Zulkifli Hasan menjamu Presiden Jokowi pada acara bukber. Di sana secara jelas Pak Zul berpesan bahwa kita harus menerima keputusan KPU pada 22 Mei apapun hasilnya dan kita harus move on sebagai bangsa," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Baca juga: KPU: Selama Rekap Saksi BPN dan TKN Tidak Pernah Komplain
Bara mengatakan bahwa PAN berpandangan kalau memang ada indikasi kecurangan harus ditempuh secara konstitusional, sesuai dengan UU Pemilu.
"Itu adalah posisi PAN. Pak Zul adalah pemimpin utama kami. Jadi saya bisa katakan PAN tidak akan ikut gerakan yang justru akan membuat suasana resah dan membuat chaos. Apapun itu namanya, kami tidak akan terlibat," ujar Bara.
Bara secara pribadi berpendapat bahwa sampai saat ini tidak melihat bahwa ada kecurangan terstrukrur di Pilpres. Ia mengatakan bahwa pernyataan menolak hasil pemilu dari KPU dengan menolak membawa ke Mahkamah Konstitusi adalah hal yang tidak bertanggung jawab.
"Tidak menerima hasil pemilihan presiden ini yang akan diumumkan KPU tanggal 22 tanpa menyodorkan bukti-bukti akan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Itu adalah hal yang tidak bertanggung jawab," ujar Bara.
Baca juga: Bamsoet Ajak Rekatkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan menolak hasil pilpres 2019. Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan Pilpres 2019.
Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional, atau lewat MK. BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga tersebut. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved