Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pejabat Kementerian PUPR Terima Rp500 Juta dari Proyek SPAM

Fachri Audhia Hafiez
15/5/2019 19:00
Pejabat Kementerian PUPR Terima Rp500 Juta dari Proyek SPAM
Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot(antara)

KEPALA Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah proyek. Salah satunya paket SPAM Istana Merdeka Jakarta dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur.
 
"Terdakwa menerima uang sebesar Rp500 juta melalui Asri Budiarti dari Olly Yusni Ariani untuk mengerjakan paket di satuan kerja SPAM strategis yaitu paket SPAM Istana Merdeka dan Cipanas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
 
Jaksa mengatakan proyek tersebut menggunakan jasa PT Bayu Surya Bakti Konstruksi. Perusahaan tersebut juga mengerjakan paket SPAM Akademi Angkatan Udara (AAU) dan Akademi Kepolisian (Akpol).

Selain itu, Anggiat juga bertanggung jawab atas proyek Konsultan Supervisi Pembangunan SPAM Kawasan Istana Merdeka, dan Istana Cipanas yang dilaksanakan PT Tunas Intercomindo Sejati.
 
Kemudian, proyek Optimalisasi Pembangunan SPAM Kawasan Istana Merdeka, dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Tirta Sari Mandiri.
 
Anggiat menerima gratifikasi itu saat menjadi Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis pada 2018. Ia juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembina Teknis dan bertanggung jawab atas 39 proyek, termasuk paket SPAM Istana Merdeka dan Istana Cipanas.


Baca juga: KPK Telusuri Uang Rp400 Juta Diduga untuk Menpora

 
Anggiat didakwa menerima gratifikasi dengan nilai Rp10,058 miliar dan 15 mata uang asing. Di antaranya, US$348.500 (dolar Amerika), SGD77.212 (dolar Singapura), AUSD20.500 (dolar Australia), HKD147.240 (dolar Hong Kong), EUR30.825 (Euro), GBP4.000 (Poundsterling Inggris), RM345.712 (Ringgit Malaysia) dan CNY85.100 (Yuan China).
 
Kemudian, KRW6.775.000 (Won Korea), THB158.470 (Bath Thailand), YJP901.000 (Yen Jepang), VND38.000.000 (Dong Vietnam), ILS1.800 (shekel Israel) dan TRY330 (Lira Turki).
 
Anggiat diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sejumlah wilayah. Gratifikasi diterima berkaitan perannya saat menjabat posisi-posisi tersebut.
 
Anggiat pernah menjabat sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Kalimantan Barat 2009-2012. Kemudian, sebagai Kasatker di Maluku Utara selama 2013-2016, Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2017. Pada 2018, dia juga diangkat selaku PPK untuk proyek pembangunan SPAM Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis (Durolis).
 
Atas perbuatannya, Anggiat disangka melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-1)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya