Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial berharap DPR RI melalui Komisi III segera merampungkan pembahasan RUU Jabatan Hakim. Regulasi itu dinilai dapat menguatkan posisi KY sebagai lembaga pengawas, sekaligus mendorong independensi dan profesionalisme hakim.
Demikian dikatakan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus disela-sela diskusi Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim, di Jakarta, Selasa (14/5). Hadir pula anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.
"Dalam rangka mendorong independensi dan akuntabilitas itu, kan banyak aspek. Misalnya, dari sisi manajemen dan pencegahan. Nah, itu semua memberikan dorongan status, termasuk persoalan kesejahteraan. Dalam UU Jabatan Hakim itu, mengenai fasilitas yang dimiliki hakim tentu harus dilaksanakan pemerintah," ujar Jaja.
Baca juga : DPR Geber RUU Jabatan Hakim
UU yang mengatur jabatan hakim, sambung dia, harus direalisasikan agar nantinya status para pengadil menjadi jelas. Menurut dia, RUU tersebut juga sudah lama menjadi bahan kajian KY sebelum DPR dan pemerintah membahasnya di parlemen.
Jaja mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan tim panitia kerja (Panja) RUU Jabatan Hakim Komisi III DPR.
Tujuan pertemuan itu untuk memberikan dukungan sekaligus membicarakan problematika seputar pembahasan RUU tersebut.
"KY mendorong ke Kementerian Hukum dan HAM tentunya agar RUU Jabatan Hakim yang sudah dibicarakan lama dan sempat tertunda karena pemilu dan sebagainya bisa secepatnya didorong (dirampungkan)," terang dia.
Nasir menambahkan, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum optimistis RUU itu dapat diketok sebelum masa tugas wakil rakyat periode 2014-2019 berakhir.
Ia berharap KY bisa melakukan manuver positif ke Mahkamah Agung, seperti memastikan tidak ada lagi perkara yang menimpa hakim ataupun yang sifatnya mencoreng institusi.
"Jangan justru nanti orang berpikir makin ada pengawasan, kok semakin seperti ini (parah). Tetapi yang paling berkepentingan langsung dengan UU itu sebenarnya MA. Karena itu sebaiknya MA dan KY perki melakukan upaya-upaya sehingga kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan," pungkasnya. (OL-8)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved