Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Dorong Profesionalisme, KY Desak RUU Jabatan Hakim Dirampungkan

Golda Eksa
14/5/2019 19:42
Dorong Profesionalisme, KY Desak RUU Jabatan Hakim Dirampungkan
Diskusi bertajuk melanjutkan dukungan pembahasan RUU Jabatan Hakim di Jakarta, Selasa (14/5/2019).(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Yudisial berharap DPR RI melalui Komisi III segera merampungkan pembahasan RUU Jabatan Hakim. Regulasi itu dinilai dapat menguatkan posisi KY sebagai lembaga pengawas, sekaligus mendorong independensi dan profesionalisme hakim.

Demikian dikatakan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus disela-sela diskusi Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim, di Jakarta, Selasa (14/5). Hadir pula anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.

"Dalam rangka mendorong independensi dan akuntabilitas itu, kan banyak aspek. Misalnya, dari sisi manajemen dan pencegahan. Nah, itu semua memberikan dorongan status, termasuk persoalan kesejahteraan. Dalam UU Jabatan Hakim itu, mengenai fasilitas yang dimiliki hakim tentu harus dilaksanakan pemerintah," ujar Jaja.

Baca juga : DPR Geber RUU Jabatan Hakim

UU yang mengatur jabatan hakim, sambung dia, harus direalisasikan agar nantinya status para pengadil menjadi jelas. Menurut dia, RUU tersebut juga sudah lama menjadi bahan kajian KY sebelum DPR dan pemerintah membahasnya di parlemen.

Jaja mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan tim panitia kerja (Panja) RUU Jabatan Hakim Komisi III DPR.

Tujuan pertemuan itu untuk memberikan dukungan sekaligus membicarakan problematika seputar pembahasan RUU tersebut.

"KY mendorong ke Kementerian Hukum dan HAM tentunya agar RUU Jabatan Hakim yang sudah dibicarakan lama dan sempat tertunda karena pemilu dan sebagainya bisa secepatnya didorong (dirampungkan)," terang dia.

Nasir menambahkan, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum optimistis RUU itu dapat diketok sebelum masa tugas wakil rakyat periode 2014-2019 berakhir.

Ia berharap KY bisa melakukan manuver positif ke Mahkamah Agung, seperti memastikan tidak ada lagi perkara yang menimpa hakim ataupun yang sifatnya mencoreng institusi.

"Jangan justru nanti orang berpikir makin ada pengawasan, kok semakin seperti ini (parah). Tetapi yang paling berkepentingan langsung dengan UU itu sebenarnya MA. Karena itu sebaiknya MA dan KY perki melakukan upaya-upaya sehingga kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya