Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial berharap DPR RI melalui Komisi III segera merampungkan pembahasan RUU Jabatan Hakim. Regulasi itu dinilai dapat menguatkan posisi KY sebagai lembaga pengawas, sekaligus mendorong independensi dan profesionalisme hakim.
Demikian dikatakan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus disela-sela diskusi Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim, di Jakarta, Selasa (14/5). Hadir pula anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.
"Dalam rangka mendorong independensi dan akuntabilitas itu, kan banyak aspek. Misalnya, dari sisi manajemen dan pencegahan. Nah, itu semua memberikan dorongan status, termasuk persoalan kesejahteraan. Dalam UU Jabatan Hakim itu, mengenai fasilitas yang dimiliki hakim tentu harus dilaksanakan pemerintah," ujar Jaja.
Baca juga : DPR Geber RUU Jabatan Hakim
UU yang mengatur jabatan hakim, sambung dia, harus direalisasikan agar nantinya status para pengadil menjadi jelas. Menurut dia, RUU tersebut juga sudah lama menjadi bahan kajian KY sebelum DPR dan pemerintah membahasnya di parlemen.
Jaja mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan tim panitia kerja (Panja) RUU Jabatan Hakim Komisi III DPR.
Tujuan pertemuan itu untuk memberikan dukungan sekaligus membicarakan problematika seputar pembahasan RUU tersebut.
"KY mendorong ke Kementerian Hukum dan HAM tentunya agar RUU Jabatan Hakim yang sudah dibicarakan lama dan sempat tertunda karena pemilu dan sebagainya bisa secepatnya didorong (dirampungkan)," terang dia.
Nasir menambahkan, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum optimistis RUU itu dapat diketok sebelum masa tugas wakil rakyat periode 2014-2019 berakhir.
Ia berharap KY bisa melakukan manuver positif ke Mahkamah Agung, seperti memastikan tidak ada lagi perkara yang menimpa hakim ataupun yang sifatnya mencoreng institusi.
"Jangan justru nanti orang berpikir makin ada pengawasan, kok semakin seperti ini (parah). Tetapi yang paling berkepentingan langsung dengan UU itu sebenarnya MA. Karena itu sebaiknya MA dan KY perki melakukan upaya-upaya sehingga kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan," pungkasnya. (OL-8)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved