Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPU: Rekapitulasi tak Harus Menunggu Tanda Tangan Saksi

Putra Ananda
14/5/2019 17:01
KPU: Rekapitulasi tak Harus Menunggu Tanda Tangan Saksi
KPU RI(MI/INSI NANTIKA JELITA)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari, menjelaskan bahwa ada atau tidaknya tanda tangan saksi dalam berita acara tidak akan mempengaruhi proses jalannya rekapitulasi di tingkat nasional. KPU tetap akan melanjutkan proses rekapitulasi nasional sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Rekapitulasi jalan terus," tutur Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (14/5).

Baca juga: DKI Jakarta dan Papua Belum Rampungkan Rekapitulasi Suara

Kendati demikan, Hasyim menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi KPU untuk tetap mengundang peserta Pemilu menghadirkan saksi. Namun, pilihan untuk hadir atau tidak adalah hak saksi atau hak peserta pemilu.

"KPU wajib mengundang. Datang atau tidak terserah yang diundang. Oleh karena itu, ada tanda tangan atau tidak tanda tangan ke dalam berita acara rekapitulasi juga tidak mempengaruhi proses," tuturnya.

Hasyim melanjutkan, jika ada catatan-catatan keberatan KPU telah menyiapkan formulir khusus yang bisa digunakan. Setiap ada catatan keberatan, terutama yang berkaitan dengan perolehan suara, maka KPU akan segera membandingkan data-data keberatan yang dibawa oleh saksi peserta Pemilu dengan data milik KPU.

"Apabila membawa dokumen, kami minta untuk kita cocokkan antara dokumen yang dimiliki oleh KPU dengan dokumen yang dimiliki oleh saksi," paparnya.

Baca juga: Kejar Target, KPU Buka Kemungkinan 3 Panel Rekapitulasi Nasional

Hasyim menjelaskan forum rapat panel rekapitulasi nasional memang merupakan sarana bagi peserta Pemilu untuk mengindentifikasi temuan-temuan masalah terkait perbedaan data hasil pelaksanaan Pemilu. Hasyim juga mempersilakan semua pihak yang memiliki masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU bisa membawa laporan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.

"Tapi pada intinya sepanjang saksi peserta pemilu membawa dokumen alat bukti, dibawa ke dalam rekapitulasi, akan kita lakukan upaya pencocokan saling kroscek terhadap dokumen dokumen yang dimiliki KPU maupun yang dimiliki oleh peserta Pemilu," papar Hasyim. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya