Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KALANGAN pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menolak gerakan people power menjelang pengumuman hasil pemilu pada 22 Mei.
Penolakan serupa juga dilakukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila daerah setempat.
"People power tidak perlu dilakukan," kata Pengasuh Pesantren Rakyat Al-Amin Kiai Sableng Abdullah Sam kepada Media Indonesia, Selasa (14/5)
Kiai yang juga Ketua Cabang ISNU Kabupaten Malang tersebut menjelaskan people power hanya boleh dilakukan jika memang negara dalam kondisi krisis, yang dalam berbagai hal memang nyata adanya.
"Jika ternyata hanya berdasarkan hoaks dan kegiatan itu melanggar konstitusi dan mengancam NKRI, maka semua warga bangsa harus bergerak ikut mencegah," tegasnya.
Baca juga: Ketua DPR Ingatkan tidak Perlu People Power
Pendiri Pesantren Rakyat di Jalan Kopral Suradi No. 98, Sumberpucung, Kabupaten Malang, itu menyatakan setelah pesta demokrasi sudah sepatutnya semua pihak kembali bekerja sesuai profesi masing-masing.
Selama proses menjelang pengumuman hasil pemilu pada 22 Mei, seluruh warga bangsa diminta menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita sebagai bangsa yang beranjak dewasa dalam berdemokrasi harus siap menerima hasil KPU," tuturnya.
Sejah ini, lanjutnya, kalangan kampus dan pesantren tidak akan melakukan dorongan people power.
"Sebab secara empiri dan secara ideologi pesantren, Presiden Joko Widodo adalah orang yang luar biasa yang dikirim Tuhan untuk membenahi Indonesia," ujarnya.
Sementara Ketua PCNU Kabupaten Malang Umar Usman menyatakan menolak keras people power lantaran gerakan itu berpotensi mengorbankan rakyat. Bagi warga NU, gelaran Pemilu sudah usai. Untuk itu, semua elemen bangsa agar bersatu padu membangun negeri.
Demikian juga diungkapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Malang Priyo Sudibyo menyerukan kepada seluruh warga agar tidak melakukan gerakan inkonstitusional seperti people power, turun ke jalan atau demo ke KPU.
Menurut Priyo, segala bentuk gerakan inkonstitusional tujuannya untuk memecah belah bangsa. Menyikapi hal itu, lanjutnya, aparat penegak hukum harus tegas dalam menindak siapa pun yang melanggar hukum.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved