Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI terus mendorong agar KPU provinsi bisa segera menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat provinsi agar bisa segera dibawa ke rekapitulasi tingkat nasional. Saat ini, setidaknya masih ada 2 provinsi yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi tingkat provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Papua.
Adapun, pihaknya telah memperpanjang tenggat waktu penyelesaian rekapitulasi provinsi di dua provinsi tersebut.
Baca juga: Kejar Target, KPU Buka Kemungkinan 3 Panel Rekapitulasi Nasional
"Jadi untuk rekapitulasi di tingkat provinsi ada yang belum selesai karena memang ada kecamatan di 1 kota itu jumlah TPS nya besar seperti di Jakarta. Rekapitulasi di Provinsi DKI Jakarta ini di antaranya di kota Jakarta Timur ada 1 Kecamatan yang TPS nya sampai lebih dari 1.400 TPS," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, Selasa (14/5).
Hasyim memaklumi bahwa merekap suara dari 1.400 TPS memerlukan waktu karena butuh kehati-hatian dan kecermatan. Itulah alasannya mengapa KPU mengambil kebijakan untuk memperpanjang waktu proses rekpaitulasi tingkat provinsi di DKI Jakarta.
"Insya Allah hari ini tanggal 14 sudah di level provinsi karena tinggal Jakarta Timur saja yang paling menonjol itu," paparnya.
Baca juga: BPN akan Ungkap Kecurangan Pemilu, KPU: Silakan Saja
Sementara, untuk Provinsi Papua, Hasyim juga memastikan bahwa proses rekapitulasi di tingkat provinsi sudah hampir selesai dan siap untuk dibawa ke tingkat nasional. Kendala geografis di Papua menjadi salah satu faktor penghambat proses rekapitulasi di provinsi tersebut.
"Karena setelah selesai itu memerlukan waktu untuk tanda tangan berita acara. Karena lampirannya banyak sekali, saksi yang hadir diminta untuk tanda tangan itu memerlukan waktu yang lama," tutur Hasyim. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved