Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) optimistis pihaknya mampu merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara nasional dengan tepat waktu, yakni maksimal 35 hari pasca pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Delapan hari jelang batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang telah berakhir. Sementara ini, KPU telah menyelesaikan proses rekapitulasi nasional di 16 provinsi.
Baca juga: Pengacara Menolak jika Eggi Disangka Pencetus People Power
Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, menuturkan salah satu cara yang ditempuh oleh KPU untuk mempercepat proses rekapitulasi nasional ialah dengan cara mengadakan 2 rapat panel sekaligus secara bersamaan. Masing-masing panel dipimpin oleh minimal 3 anggota KPU RI.
"Jika seandainya waktu semakin mendesak mendekati tanggal 22 (Mei), maka panel bisa kita bikin jadi 3 (panel) sekaligus dengan dipimpin oleh 2 anggota KPU," tutur Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/5).
Hasyim melanjutkan, proses penetapan hasil Pemilu 2019 nantinya tetap akan dilakukan dalam satu rapat pleno besar yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU yang berjumlah 7 orang. Rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2019 harus memenuhi standar jumlah kuorum komisoner KPU.
"7 anggota itu ada jumlah minimalnya yang harus hadir agar dapat disebut sah sebuah rapat pleno rekapitulasi penetapan Pemilu 2019," tuturnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved