Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Sebarkan Data Pribadi Cep Yanto dan Dheva, Ulin Bisa Dipidana

Dero Iqbal Mahendra
13/5/2019 20:29
Sebarkan Data Pribadi Cep Yanto dan Dheva, Ulin Bisa Dipidana
Jejak digital twitter @Ulinyusron(Istimewa)

TINDAKAN Pegiat media sosial pendukung Joko Widodo (Jokowi), Ulin Ni'am Yusron, telah salah menyebarkan data pribadi seseorang yang dianggap mengancam Jokowi dipandang pengamat hukum pidana Abdul Ficar Hadjar sebagai perbuatan yang dapat terancam pidana.

Bahkan Menurut Abdul perbuatan Ulin tersebut tidak hanya terancam 1 pasal, melainkan hingga tiga pasal sekaligus yang dapat menjeratnya.

"Ya itu termasuk tindak pidana bisa pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), bisa perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) dan bisa juga Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang perbuatan menghina atau mencemarkan nama baik melalui online," jelas Abdul saat dihubungi Media Indoonesia, Senin (13/5).

Abdul menilai perbuatan yang dilakukan Ulil tidak dapat dibenarkan dan cenderung tergolong sebagai perbuatan yang gegabah. Menurut dirinya satu satunya yang memiliki kewenangan dalam menindak lanjuti kasus tersebutadalah pihak kepolisian.

Baca juga: Pria Bernama Dheva Klarifikasi Dirinya bukan Pengancam Jokowi

Dirinya juga menyayangkan adanya perbuatan tersebut dan menilai hal tersebut sabagai dampak dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.

"Ya sebagai orang yang terdidik seharusnya berhati-hati. Begitulah dahsyatnya pengaruh dari media sosial, sehingga semua orang ingin menjadi pahlawan," pungkas Abdul.

Sebagaimana diketahui polemik ini dimulai sejak adanya video seorang laki-laki yang menyebut akan "memenggal kepala Jokowi" viral di media sosial. Video tersebut diambil saat sekelompok orang yang menamakan diri Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI, Kamis (9/5)

Ulin menjadi salah satu pihak yang memberikan tanggapannya di media sosial miliknya. Dirinya menyebar informasi data pribadi orang yang diduga ada dalam video tersebut.

Ulin menyebar dua nama yang diduga sebagai pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo melalui akun twitternya @ulinyusron. "Ini orangnya. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku!" cuit Ulin pada 11 Mei 2019, sembari menyebar data pribadi seorang lelaki bernama Cep Yanto. Dalam kicauan lainnya, Ulin juga menyebar data pribadi lelaki dengan nama Dheva Suprayoga. Namun, dua twit tersebut kini telah dihapus.

Belakangan diketahui bahwa nama yang disebut Ulin tersebut tidak sesuai dan berbeda dengan tokoh asli dari video tersebut. Pihak Kepolisian pun mengkonfirmasi dua nama yang disebut Ulin bukan lelaki yang ada dalam video. Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku berinisial HS di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5) pagi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya