Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menilai kinerja anggota DPR dalam masa sidang 3 dan 4 tahun 2018-2019 belum memuaskan. Durasi hari masa sidang yang pendek yaitu hanya 45 hari kerja dan masa sidang yang bertepatan dengan pelaksanaan pemilu serentak menjadi salah satu faktor belum memuaskannya kinerja anggota DPR dalan kuartal tersebut.
"Ada sekitar 94% anggota DPR periode 2014 yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilu serentak 17 April lalu," ujar peneliti bidang pengawasan Formappi M. Djadijono, di Jakarta, Senin (13/5).
Dari 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam rencana kerja masa sidang 3 dan 4 kinerja legislasi anggota DPR hanya mampu menyelesaikan 2 RUU Prolegnas Prioritas (RUU Kebidanan dan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) serta 3 RUU Kumulatif Terbuka yang mengatur kerjasama Indonesia dengan negara lain.
"Kemampuan DPR selesaikan 5 RUU tersebut dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang tidak wajar. Jika dibandingkan dengan masa sidang 1 2018-2019 dengan durasi 49 hari kerja, DPR hanya mampu sahkan 3 RUU kumulatif terbuka," ujar Djadijono.
Baca juga: Kinerja DPR 2019-2024 Diprediksi Tidak Mengalami Perubahan
Bergeser ke realisasi pelaksanaan fungsi anggaran, dalam masa sidang 3 dan 4 Formappi menilai tidak seluruh komisi atau alat kelengkapan dewan melakukan rapat dengan kementerian dan lembaga. Rapat-Rapat komisi dengan pasangan kerjanya masing-masing terkait pembahasan APBN kerap tertutup.
"Jika tidak menyangkut lembaga atau agenda yang harus dirahasiakan informasinya harusnya informasinya bisa disampaikan ke publik," paparnya.
Di segi pengawasan, Djadijoni memaparkan pada periode masa sidang 3 dan 4 DPR telah cukup baik melaksanakan fungsi pengawasan berupa tindak lanjut atas berbagai masalah yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Tindak lanjut permasalahan tersebut diatasi dengan rapat bersama mitra kerja maupun panja yang telah dibentuk oleh alat kelengkapan dewan (AKD).
"Meskipun ada 3 komisi yang tidak ditemukan datanya melakukan rapat kerja, tetapi jika disimak dari sisi durasi hari kerja sidang yang hanya 45 hari di masa sidang 3 dan 4 kinerja pengawasan DPR terhadap kebijakam pemerimtah patut diapresiasi," tuturnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved