Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Pria Pengancam Jokowi Sempat Melarikan Diri ke Bogor

Ferdian Ananda Majni
13/5/2019 15:28
Pria Pengancam Jokowi Sempat Melarikan Diri ke Bogor
Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

WAKIL Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menangkap Hermawan Susanto (HS) 27, pria yang diduga melakukan pengancaman terhadap presiden Jokowi. Sebelumnya, HS sempat mengasingkan diri ke Bogor setelah mengetahui video ancaman itu viral di media sosial.

"Dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan jadi viral. HS ditangkap di rumah budenya (Bibi) di Parung, Bogor. Yang bersangkutan memang melarikan diri di rumah budenya setelah mengetahui apa yang disampaikan viral," Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Menurutnya, dalam penangkapan Minggu (12/5) pagi kemarin, HS tidak melakukan perlawanan. Apalagi saat itu, HS tengah beristirahat di kediaman keluarganya tersebut.

"Saat ditangkap di rumah bude-nya itu dia sedang tidur-tiduran," sebutnya.

Baca juga: Pengancam Jokowi Ditangkap di Parung

Untuk menemukan barang bukti, HS dibawa terlebih dahulu ke rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dikenakan saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

"Barang bukti di rumahnya di Palmerah ada jaket, tas, tutup kepala dan lain sebagainya," terangnya.

Kasus HS terungkap setelah video dirinya menghadiri unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi karena dianggap melakukan kecurangan dalam pemilu.

Saat ini polisi masih mendalami keterangan HS. dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KHUP tentang ancaman dengan kekerasan di muka dengan tenaga bersama, dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentan Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya