Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PELBAGAI aktivitas ataupun aksi terbuka pascapemilu yang memengaruhi publik untuk melakukan tindakan inkonstitusional merupakan bentuk pelanggaran hukum. Intinya, siapa pun yang terbukti mengusik keamanan dan kedamaian masyarakat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah memastikan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang jelas melanggar hukum. Pemerintah pun telah menjawab kerisauan masyarakat dengan membentuk Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan tim asistensi yang terdiri atas 24 pakar itu bertugas mengkaji ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-Pemilu 2019. Tujuannya ialah menentukan apakah perlu dilakukan penegakan hukum atau tidak.
"Justru kehadiran para ahli hukum ini membantu, menjamin, bahwa kita bukan diktator. Presiden Jokowi bukan sewenang-wenang. Kita hanya semata-mata menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," ujar Wiranto di Jakarta, pekan lalu.
Menurut dia, pemerintah tidak surut untuk membuktikan siapa saja yang nyata-nyata melanggar hukum maka akan ditindak tegas. Pemerintah berjanji tidak pandang bulu karena hukum positif di Indonesia membenarkan langkah-langkah itu.
Ia menambahkan, saat ini banyak aksi dan hasutan di masyarakat. Aparat penegak hukum pun ingin bertindak apabila sudah ditemukan bukti pelanggaran hukum. Oleh karena itu, terangnya, tidak salah jika pemerintah mengajak para pakar hukum yang notabene representasi masyarakat untuk menganalisis dan memberikan masukan kepada polisi dan kejaksaan sebelum mengambil tindakan hukum.
Hati-hati
Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, pembentukan tim tersebut punya tujuan positif terkait penegakan hukum, dan bukan ingin mencari-cari kesalahan.
"Jangan menganggap ini sebagai upaya menjustifikasi kesalahan. Kita tetap harus hati-hati dan meminta pendapat pihak lain, yaitu pakar hukum. Karena masalah hukum, ya pakar hukum yang bicara," urai Prasetyo.
Sekretaris tim, Adi Warman, mengatakan tugas utama mereka ialah mengkaji isu-isu atau kasus-kasus tertentu untuk menemukan apakah ada unsur pidana atau tidak. Setelah itu akan memberi rekomendasi. "Pendekatannya bukan ke manusia atau siapa orangnya, tapi pendekatannya ke peristiwa yang dianggap menjadi perhatian publik."
Sebaliknya, komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai pemerintah mengintervensi penegakan hukum melalui pembentukan tim asistensi hukum. Apalagi, struktur tim diisi Kapolri, Jaksa Agung, dan beranggotakan direktur di Bareskrim. Secara tidak langsung, keputusan tim pasti ditindaklanjuti kepolisian.
"Pembentukan Tim Asistensi Hukum tersebut berpotensi diartikan bahwa pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum," kata dia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan berpegang pada undang-undang sehingga tidak akan asal memidanakan orang tanpa disertai bukti yang valid. (Mal/P-3)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved