Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Ingin Menegakkan Supremasi Hukum

Golda Eksa
13/5/2019 08:45
Ingin Menegakkan Supremasi Hukum
Ingin Menegakkan Supremasi Hukum(Tim Riset MI)

PELBAGAI aktivitas ataupun aksi terbuka pascapemilu yang memengaruhi publik untuk melakukan tindakan inkonstitusional merupakan bentuk pelanggaran hukum. Intinya, siapa pun yang terbukti mengusik keamanan dan kedamaian masyarakat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah memastikan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang jelas melanggar hukum. Pemerintah pun telah menjawab kerisauan masyarakat dengan membentuk Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menko Polhukam Wiranto menegaskan tim asistensi yang terdiri atas 24 pakar itu bertugas mengkaji ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-Pemilu 2019. Tujuannya ialah menentukan apakah perlu dilakukan penegakan hukum atau tidak.

"Justru kehadiran para ahli hukum ini membantu, menjamin, bahwa kita bukan diktator. Presiden Jokowi bukan sewenang-wenang. Kita hanya semata-mata menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," ujar Wiranto di Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, pemerintah tidak surut untuk membuktikan siapa saja yang nyata-nyata melanggar hukum maka akan ditindak tegas. Pemerintah berjanji tidak pandang bulu karena hukum positif di Indonesia membenarkan langkah-langkah itu.

Ia menambahkan, saat ini banyak aksi dan hasutan di masyarakat. Aparat penegak hukum pun ingin bertindak apabila sudah ditemukan bukti pelanggaran hukum. Oleh karena itu, terangnya, tidak salah jika pemerintah mengajak para pakar hukum yang notabene representasi masyarakat untuk menganalisis dan memberikan masukan kepada polisi dan kejaksaan sebelum mengambil tindakan hukum.

Hati-hati

Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, pembentukan tim tersebut punya tujuan positif terkait penegakan hukum, dan bukan ingin mencari-cari kesalahan.

"Jangan menganggap ini sebagai upaya menjustifikasi kesalahan. Kita tetap harus hati-hati dan meminta pendapat pihak lain, yaitu pakar hukum. Karena masalah hukum, ya pakar hukum yang bicara," urai Prasetyo.

Sekretaris tim, Adi Warman, mengatakan tugas utama mereka ialah mengkaji isu-isu atau kasus-kasus tertentu untuk menemukan apakah ada unsur pidana atau tidak. Setelah itu akan memberi rekomendasi. "Pendekatannya bukan ke manusia atau siapa orangnya, tapi pendekatannya ke peristiwa yang dianggap menjadi perhatian publik."

Sebaliknya, komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai pemerintah mengintervensi penegakan hukum melalui pembentukan tim asistensi hukum. Apalagi, struktur tim diisi Kapolri, Jaksa Agung, dan beranggotakan direktur di Bareskrim. Secara tidak langsung, keputusan tim pasti ditindaklanjuti kepolisian.

"Pembentukan Tim Asistensi Hukum tersebut berpotensi diartikan bahwa pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum," kata dia.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan berpegang pada undang-undang sehingga tidak akan asal memidanakan orang tanpa disertai bukti yang valid. (Mal/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya