Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membereskan 18 kasus yang saat ini belum diketahui ujung perkaranya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan kasus korupsi yang menunggak tersebut didominasi oleh kasus yang cukup besar. Sehingga, kata ia, KPK harus menuntaskan perkara tersebut secepat mungkin.
Kurnia merinci 18 kasus tersebut, yakni suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina, bailout Bank Century, proyek pembangunan di Hambalang, proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumsel, suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
"Kemudian ada Proyek SKRT Kementerian Kehutanan, hibah kereta api di Kementerian Perhubungan, proyek pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan, pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004," kata Kurnia dalam konferensi pers, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).
Lalu, kasus rekening gendut oknum jenderal polisi, kasus suap Bakamla, suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suap Rolls Royce PT Garuda Indonesia Airways, korupsi BLBI, korupsi Bank Century, korupsi Pelindo II, dan terakhir Korupsi KTP-El.
Kurnia mendesak perkara tersebut segera diselesaikan sebelum memasuki masa kadaluarsa. Ia mengatakan mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, masa kadaluarsanya adalah delapan belas tahun.
"Dalam poin ini mesti diingat bahwa setiap perkara pidana akan dibatasi dengan masa kadaluarsa," ungkap Kurnia.
Kurnia kemudian mengambil contoh pengembangan kasus korupsi BLBI. Kasus yang merugikan negara Rp4,58 triliun itu akan memasuki masa kadaluarsa pada tahun 2022 mendatang.
Padahal, Kurnia mengatakan dalam putusan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung telah secara terang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak lain, yakni Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun.
"Dengan sudah disebutkannya nama-nama tersebut seharusnya menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti perkara ini," kata Kurnia.
Sehingga, kata dia, kasus ini perlu segera diselesaikan dengan upaya KPK menetapkan beberapa tersangka berdasarkan keterangan di persidangan. Selain itu, kasus ini tidak menjadi beban pekerjaan bagi pimpinan KPK ke depannya yang akan segera lengser pada Desember mendatang. (X-12)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved