Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola menjadi lebih efisien dan efektif. Hal itu dilakukan dengan mengintegrasikan Lembaga Non-Struktural (LNS) yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.
"Bapak Presiden (Joko Widodo) di Musrenbangnas (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional) 2019 kemarin menyampaikan bahwa selama 4 tahun terakhir, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada efisiensi lembaga-lembaga yang dianggap kurang efisien dan efektif terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan. Ada 23 lembaga yang telah diakuisisi (diintegrasikan) artinya disatukan dalam kementerian atau lembaga lain," ujarnya di Kantor Kemenpan-RB Jakarta, Jumat (10/5).
Dijelaskan Menteri bahwa dari 23 LNS yang diintegrasikan, kondisi lembaga saat ini sudah lebih efektif. Namun demikian pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap keberadaan LNS yang kemungkinan dapat diintegrasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) lain.
Karena memang LNS yang telah diintegrasikan memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan K/L lainnya, sehingga memiliki kewenangan yang tumpang tindih. Diharapkan melalui pengintegrasian tersebut, tata kelola pemerintah dapat lebih efisien serta dapat mewujudkan pemerintahan yang sehat.
Baca juga: ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya
Mantan Wakapolri itu menyampaikan jika lembaga pengawasan merupakan lembaga yang jumlahnya terlalu banyak, di mana pada setiap lembaga memiliki pengawasan masing-masing. Begitu halnya dengan lembaga riset yang berjumlah banyak juga.
Oleh karenanya, ke depan lembaga riset dan pengawasan akan diefisienkan di bawah suatu K/L tersendiri.
Menurutnya, banyaknya jumlah lembaga memiliki dampak pada jangkauan pengawasan, efisiensi kinerja, dan efisiensi anggaran.
Dengan upaya integrasi lembaga diharapkan dampak tersebut berkurang. Di samping itu, beban anggaran dan pekerjaan menjadi lebih ringan, birokrasi sebelumnya panjang dan berbelit berubah menjadi birokrasi yang mudah.
"Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, kita akan menerapkan e-government, dan ini sudah dimulai. Tidak ada lagi izin panjang, kalau nanti instansi pusat dan daerah telah terkoneksi karena menerapkan SPBE. Tentu secara otomatis perizinan dan birokrasi akan menjadi pendek," pungkasnya. (RO/OL-1)
Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil langkah tegas untuk membersihkan birokrasi dan sektor swasta dari oknum-oknum bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Pengalaman para relawan di lapangan kebencanaan menunjukkan bahwa penanganan bencana banjir Sumatra kali ini kembali memperlihatkan satu masalah mendasar.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan reformasi birokrasi harus menghadirkan perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
PAKAR manajemen dan ekonom senior Prof. Rhenald Kasali menegaskan kepemimpinan yang tegas menjadi faktor krusial dalam menyelesaikan kompleksitas perizinan investasi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved