Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tidak lagi Relevan, 23 Lembaga Non-Struktural Diintegrasikan

Mediaindonesia
11/5/2019 10:05
Tidak lagi Relevan, 23 Lembaga Non-Struktural Diintegrasikan
Menpan-RB Syafruddin.(Ist)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola menjadi lebih efisien dan efektif. Hal itu dilakukan dengan mengintegrasikan Lembaga Non-Struktural (LNS) yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

"Bapak Presiden (Joko Widodo) di Musrenbangnas (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional) 2019 kemarin menyampaikan bahwa selama 4 tahun terakhir, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada efisiensi lembaga-lembaga yang dianggap kurang efisien dan efektif terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan. Ada 23 lembaga yang telah diakuisisi (diintegrasikan) artinya disatukan dalam kementerian atau lembaga lain," ujarnya di Kantor Kemenpan-RB Jakarta, Jumat (10/5).

Dijelaskan Menteri bahwa dari 23 LNS yang diintegrasikan, kondisi lembaga saat ini sudah lebih efektif. Namun demikian pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap keberadaan LNS yang kemungkinan dapat diintegrasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) lain.

Karena memang LNS yang telah diintegrasikan memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan K/L lainnya, sehingga memiliki kewenangan yang tumpang tindih. Diharapkan melalui pengintegrasian tersebut, tata kelola pemerintah dapat lebih efisien serta dapat mewujudkan pemerintahan yang sehat.

 

Baca juga: ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya

 

Mantan Wakapolri itu menyampaikan jika lembaga pengawasan merupakan lembaga yang jumlahnya terlalu banyak, di mana pada setiap lembaga memiliki pengawasan masing-masing. Begitu halnya dengan lembaga riset yang berjumlah banyak juga.

Oleh karenanya, ke depan lembaga riset dan pengawasan akan diefisienkan di bawah suatu K/L tersendiri.

Menurutnya, banyaknya jumlah lembaga memiliki dampak pada jangkauan pengawasan, efisiensi kinerja, dan efisiensi anggaran.

Dengan upaya integrasi lembaga diharapkan dampak tersebut berkurang. Di samping itu, beban anggaran dan pekerjaan menjadi lebih ringan, birokrasi sebelumnya panjang dan berbelit berubah menjadi birokrasi yang mudah.

"Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, kita akan menerapkan e-government, dan ini sudah dimulai. Tidak ada lagi izin panjang, kalau nanti instansi pusat dan daerah telah terkoneksi karena menerapkan SPBE. Tentu secara otomatis perizinan dan birokrasi akan menjadi pendek," pungkasnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik