Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pemantau pemilu mengajukan permohonan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 terkait pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya pihak pemantau pemilu meminta uji materi terkait pasal yeng berkaitan dengan pemilu serentak, yakni pasal Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.
Diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa mendaftarkan permohonan uji materi dengan No. 1882/PAN.MA/V/2019 pada Jumat (10/5). Dalam keterangannya Victr menjelaskan pihaknya meminta agar penyelenggaraan pemilu serentak dapat ditinjau kembali pelaksanaannya dan tidak dikunci hanya serentak saja.
"Pemilu itu sifatnya dinamis, dia harus bisa dilihat sesuai dengan masa dan zamannya. Ketika terbukti kali ini pemilu serentak dilaksanakan menimbulkan korban yang begitu banyak, artinya tidak bisa diterapkan," tutur Victor saat ditemui usai mendaftarkan permohonan Uji Materinya.
Baca juga: DPD: Pemilu 2019 Berjalan Sukses, Namun Perlu Evaluasi
Dengan fakta terdapat banyak korban yang mencapai 554 Petugas penyelenggara Pemilu (KPPS, Panwaslu dan Polisi), dan 3.788 Petugas Penyelenggara Pemilu (KPPS, Panwaslu dan Polisi) yang sakit. Victor menilai keinginan dari pembentu UU yang menjadi dasar keputusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon terkait pemilu serentak tidak sesuai.
Untuk itu pihaknya meminta agar pihak pembentuk UU yang menentukan sistem seperti apa yang cocok pada masa dan zamannya. Bila mengacu pada putusan MK saat ni maka pemilu yang konstitusional hanya pemlu yang serentak.
"Kita minta agar ada keleluasaan dari pembentuk UU untuk menentapkan. Kalau mau pemilu serentak silahkan, tetapi dengan model seperti apa. Kalau model seperti sekarang saya yakin sampai kapan pun akan terus menimbulkan korban," terang Victor.
Idealnya menurutnya pelaksanaannya harus dipisah, dalam arti pemilu legiaaslatif terlebih dahulu baru kemudian dilaksanakan pemilu eksekutif. Sehingga kalaupun terjadi sesuatu dalam hal gangguan keamanan pada pemilu eksekutif maka legislatifnya sudah terbentuk terlebih dahulu dan tidak menimbulkan vacum of power.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan pemilu sendiri sebetulnya ada beberapa konsep, ada yang menginginkan pemilu nasional yakni memilih DPR, DPD dan Presiden. Juga ada yang pemilu lokal yakni kepala daerah dan DPRD. Namun kepala daerah sudah dinyatakan oleh MK bukan merupakan rezim pemilu sehingga tidak bisa lagi seharusnya dan dapat dikatakan inkonstitusional, jelas Victor.
"Kita berharap khususnya korban korban yang meninggal kali ini tidak terjadi lagi dikemudian hari kita minta MK menyatakan bahwa pemilu serentak itu bertentangan dengan konstitusi," pungks Victor. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved