Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
JURU debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah telah berbuat dzalim dengan menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar.
"Ini kan berlebihan. Masa orang ngomong begitu aja dibilang makar. Dan ini pemerintahan udah pemerintahan yang otoriter, arogan, dzalim," kata Riza, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/5).
Riza mengatakan pada era demokrasi saat ini, masyarakat bebas menyuarakan pendapatnya. Sehingga, kata ia, apa yang disampaikan oleh Eggi Sudjana bukanlah sebuah sikap makar.
"Biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden. Itu biasa aja. Itu kan mengekspresikan, bentuk kecintaan, dan lain-lain. Orang mau minta ganti presiden itu aja boleh kok, halal, sah aja," tandas politisi Gerindra tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar
Ia kemudian berkaca pada era reformasi, dimana masyarakat menginginkan pemimpin orde baru, Soeharto kala itu turun dari jabatannya sebagai presiden. Alhasil, Soeharto pun menanggalkan jabatannya dari tampuk pimpinan.
Menurutnya, hal demikian saat itu tidak ada yang menganggap menyalahi undang-undang karena dianggap melakukan makar.
"Di demokrasi di dunia itu orang mau ngomong apa aja biasa. Yang penting kan nggak anarkis, nggak merusak, nggak kriminal. Kalau cuma bersuara, berpendapat. Jadi nggak ada yang luar biasa. Mau ganti presiden tiap hari ngomong juga boleh," kata Riza.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
"Betul (Eggi Sudjana) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5).
Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Selasa (7/5). Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved