Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
FAKULTAS Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) akan selenggarakan riset lintas disiplin ilmu untuk membahas perihal banyaknya petugas pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang meninggal dunia dan sakit.
Data dari KPU pada tanggal 4 Mei 2019 menyebutkan bahwa jumlah petugas Pemilu 2019 yang meninggal sebanyak 440 orang. Sementara, petugas yang sakit mencapai 3.788 orang.
Baca juga: KPU Sebut Ide Bentuk Tim Investigasi KPPS Wafat tidak Relevan
Bertempat di Ruang Sidang Dekanat FISIPOL UGM, sejumlah perwakilan dari FISIPOL, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK), dan Fakultas Psikologi UGM sepakat membentuk Kelompok Kerja Kajian Mortalitas Petugas Pemilu 2019.
“Kami mengundang rekan-rekan sejawat dari FKKMK dan Psikologi karena kami menganggap riset ini memerlukan keahlian lintas disiplin. Dengan begitu, riset ini dapat memperkuat rekomendasi perbaikan sistem pemilu di lingkup nasional secara komprehensif, dan mencegah terulangnya kejadian yang sama. ” uajr Wakil Dekan FISIPOL UGM, Dr. Wawan Mas’udi, Kamis (9/5).
Fokus riset tersebut adalah mengidentifikasi faktor resiko mana yang paling menyebabkan kesakitan dan kematian petugas pemilu dengan memperhatikan sebaran kematian dan situasi sosial-politik lokal.
Pada tahap review, riset tersebut akan mengkaji sistem penugasan dan pelaksanaan tugas para anggota kesehatan, termasuk pengetatan atas syarat keterangan sehat yang selama ini seolah hanya jadi syarat administratif. TPS di mana kasus-kasus itu terjadi akan dipetakan dari segi geografis maupun sosial-politik.
“Pemetaan tersebut penting untuk mengetahui faktor risiko yang paling menonjol di sana,” ujar Dr. Abdul Gaffar Karim, Dosen FISIPOL yang tergabung dalam tim riset.
Sementara itu, audit medik akan dilakukan terhadap kasus-kasus kesakitan dan kematian para petugas pemilu 2019. Rekomendasi kebijakan berdasarkan riset tersebut akan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan untuk kemungkinannya bisa diujicoba dalam Pilkada 2020.
Baca juga: KPU Diminta Perhatikan Kesehatan Petugas KPPS
Harapannya hasil uji coba tersebut dapat digunakan untuk memperkuat rekomendasi perbaikan sistem pemilu di lingkup nasional.
“Serangkaian kejadian sakit dan kematian petugas pemilu 2019 itu perlu kita lihat sebagai sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) yang memerlukan perhatian khusus. Ke depannya, kami berharap dapat melakukan riset yang mendalam, lintas disiplin, melibatkan universitas-universitas di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang menunjukkan angka kejadian cukup tinggi,” pungkas Wawan. (RO/OL-6)
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 28 petugas meninggal saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
Pembentukan Lembaga Pengawas Pemilu sudah terjadi sejak 1982. Namanya ”Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu” alias Panwaslak. Tujuan mulia, untuk meningkatkan 'kualitas' Pemilu.
Bukan hanya tingkat partisipasi kalangan milenial dan generasi Z, tapi juga mereka terlibat dalam semua proses di dalam tahapan Pemilu 2024.
Terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas Pemilu.
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
DKPP memastikan pihaknya akan merespon dengan cepat setiap pengaduan terkait pelanggaran rekrutmen penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, jika ada aduan.
Bila pemberian asuransi direalisasikan, perlu dipikirkan juga anggaran yang disediakan negara agar tidak dilematis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved