Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Operasi Ketupat Digelar Mulai 29 Mei

Cindy
08/5/2019 17:00
Operasi Ketupat Digelar Mulai 29 Mei
Polisi memeriksa lampu motor yang dikendarai warga saat Operasi Ketupat Semeru di Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/Didik Suhartono)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2019 selama 11 hari untuk mengamankan Hari Raya Idul Fitri. Operasi akan diberlakukan dari akhir Mei hingga awal Juni 2019.

"Operasi Ketupat 2019 rencananya berlangsung selama 11 hari. Tetapi, usulan kita sebisa mungkin berlangsung 13 hari," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Korlantas Polri akan memulai tahapan latihan praoperasi pada 27 Mei 2019. Gelar pasukan akan dilaksanakan pada 28 Mei 2019. Dan pengaturan lapangan digelar dari 29 Mei hingga 10 Juni 2019.

"Sampai nanti tanggal 10 (Juni) selesai Idul Fitri hari keempat atau H+4," jelasnya.

Refdi mengatakan puncak arus mudik bakal terjadi saat H-3 atau 2 Juni. Sedangkan puncak arus balik terjadi pada H+3 Lebaran atau 9 Juni.

"Artinya tanggal 31 Mei kemudian tanggal 1-2 Juni menjadi atensi kami semua perangkat-perangkat operasi, demikian juga pada saat baliknya tanggal 9, 8 dan 7 Mei," tukas Refdi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya

Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan selama arus mudik dan balik. Refdi memperkirakan terjadi peningkatan kendaraan pada Lebaran 2019, mencapai 40% dibandingkan tahun lalu.

"Kita melakukan analisa, evaluasi, dan perkiraan yang paling tepat untuk saat ini kita lakukan one way pada tanggal, hari, dan mungkin jam-jam tertentu pada ruas-ruas tertentu, baik pada saat mudik maupun balik," terang Refdi.

Rekayasa satu arah arus mudik bakal diberlakukan dari 31 Mei hingga 2 Juni 2019. Pemberlakuan satu arah akan diberlakukan di KM 25 Cibitung hingga KM 262 Brebes Barat.

Sementara untuk arus balik rekayasa satu arah diberlakukan dari 7 Juni hingga 9 Juni 2019, diberlakukan di KM 189 Palimanan hingga KM 29 atau KM 25. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya