Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Terkait Kasus e-KTP, KPK Panggil Eks Menkeu Agus Martowardojo

Juven Martua Sitompul
07/5/2019 12:16
Terkait Kasus e-KTP, KPK Panggil Eks Menkeu Agus Martowardojo
Eks Menteri Keuangan Agus Martowardojo(ANTARA)

MANTAN Menteri Keuangan Agus Martowardojo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/5).

Baca juga: Fahri Hamzah Minta KPU Investigasi Meninggalnya Petugas KPPS

Nama Agus Martowardojo sudah beberapa kali tercatat sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini. Dalam pemeriksaannya waktu itu, Agus dicecar soal penganggaran proyek KTP-el yang berubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni.

Penyidik juga akan memanggil Anggota DPR Fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
 
Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, khususnya peran konsorsium penggarap megaproyek tersebut. Konsorsium penggarap proyek KTP-el adalah Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT LEN Industri, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution.
 
Dalam putusan terpidana Setya Novanto, sejumlah korporasi itu disebut mendapat keuntungan yang bervariasi. PNRI diperkaya sebesar Rp107,7 miliar, LEN Industri sebesar Rp5,4 miliar, Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar, dan Sandipala Arthaputra sebesar Rp145,8 miliar.
 
Kemudian, PT Mega Lestari Unggul (yang merupakan holding company PT Sandipala Arthaputra) sebesar Rp148,8 miliar, dan Quadra Solution sebesar Rp79 miliar. Sementara itu, manajemen bersama Konsorsium PNRI turut mendapat keuntungan sebesar Rp137,9 miliar.
 
Markus diduga membantu menambah anggaran proyek pengadaan KTP-el pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Padahal saat itu, proyek milik Kemendagri tersebut tengah berjalan. Markus disinyalir menerima imbalan sebesar Rp4 miliar.
 
Penyidik hingga kini terus mengembangkan kasus dugaan korupsi KTP-el itu. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Baca juga: Fahri Hamzah tak Tertarik Lihat Muka Lebam Ratna

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
 
Mereka yang sudah menjalani masa hukuman adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung. Sedangkan Markus masih dalam penyidikan. (Medcom/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya