Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pengesahan RKUHP Diminta Jangan Terburu-buru

Putri Rosmalia Octaviyani
05/5/2019 16:30
Pengesahan RKUHP Diminta Jangan Terburu-buru
Diskusi publik terkait rencana pengesahan RKUHP di Jakarta, Minggu (5/5).(MI/SUSANTO )

PENGESAHAN Racangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga saat ini dianggap belum maksimal. Untuk itu, pengesahan dalam waktu dekat dianggap terburu-buru dan akan menghasilkan rancangan UU yang tidak maksimal.

Aktivis Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Maidina Rahmawati, mengatakan bahwa berdasarkan draft terakhir yang dihasilkan Pemerintah dan DPR tanggal 28 Mei 2018, RKUHP masih menyisakan banyak masalah. Rancangannya masih membutuhkan pembahasan mendalam dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian terkait, lembaga negara lain, dan seluruh institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga: Masih Ada Tarik Menarik, RUU KUHP Belum Bisa Dibawa ke Paripurna

"Jadi jangan terburu-buru disahkan. Kalau memang mau disahkan harus terlebih dulu dipresentasikan ke publik setiap isi pembahasannya," ujar Maudina, dalam diskusi berjudul 'Masa Sidang V DPR: Jangan Buru-buru Sahkan RKUHP' di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (5/5).

Sampai dengan draft sidang terbuka versi 28 Mei 2018 dan draft internal pemerintah terakhir yang bisa didapat yaitu 9 Juli 2018, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat sedikitnya ada 18 masalah yang belum terselesaikan dalam RKUHP. Di antaranya, masalah pidana mati yang seharusnya dihapuskan, masalah pengaturan tindak pidana korporasi yang masih tumpang tindih antarpasal dalam RKUHP, dan wacana kriminalisasi hubungan sesama jenis yang akan menimbulkan stigma terhadap orang dengan orientasi seksual berbeda.

Maudina mengatakan hal lain yang menjadi permasalahan adalah perkembangan perubahan RKUHP dihasilkan dari rapat internal pemerintah yang cenderung tertutup dan tidak dapat dikawal masyarakat.

"Selama masa penundaan, sekalipun pemerintah menyatakan terus membahas RKUHP, tidak ada satu pun perkembangan draft yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah dan DPR secara tiba-tiba mengklaim RKUHP telah selesai 99% dan siap disahkan," ujar Maudina.

Sementara itu, Ninik Rahayu, anggota Ombudsman RI, mengatakan bahwa masih ada beberapa isu yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dalam RKUHP, khususnya soal penyelesaian yang terkait dengan hak asasi manusia (HAM).

"Ada setidaknya 18 isu krusial yang sampai saat ini masih diperdebatkan maka perlu dipastikan betul proses harmonisasinya. Khususnya yang terkait dengan HAM," ujar Ninik.

Baca juga: DPR Akui RKUHP masih Sulit Diselesaikan

Ia mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut dan dengan lebih terbuka sangat dibutuhkan. Hal itu untuk mencegah adanya penolakan masif dari berbagai pihak yang berpotensi menimbulkan permohonan-permohonan uji materi pada pasal-pasal dalam KUHP nantinya.

"Jangan sampai buru-buru disahkan tapi nantinya dibawa lagi ke judicial review (JR). Meski itu mekanismenya memang ada, tapi saya rasa harus dihindari, daripada di JR mending dilakukan pembahasan yang lebih dalam dan terbuka sebelum disahkan," ujar Ninik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya