Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN Racangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga saat ini dianggap belum maksimal. Untuk itu, pengesahan dalam waktu dekat dianggap terburu-buru dan akan menghasilkan rancangan UU yang tidak maksimal.
Aktivis Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Maidina Rahmawati, mengatakan bahwa berdasarkan draft terakhir yang dihasilkan Pemerintah dan DPR tanggal 28 Mei 2018, RKUHP masih menyisakan banyak masalah. Rancangannya masih membutuhkan pembahasan mendalam dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian terkait, lembaga negara lain, dan seluruh institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: Masih Ada Tarik Menarik, RUU KUHP Belum Bisa Dibawa ke Paripurna
"Jadi jangan terburu-buru disahkan. Kalau memang mau disahkan harus terlebih dulu dipresentasikan ke publik setiap isi pembahasannya," ujar Maudina, dalam diskusi berjudul 'Masa Sidang V DPR: Jangan Buru-buru Sahkan RKUHP' di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (5/5).
Sampai dengan draft sidang terbuka versi 28 Mei 2018 dan draft internal pemerintah terakhir yang bisa didapat yaitu 9 Juli 2018, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat sedikitnya ada 18 masalah yang belum terselesaikan dalam RKUHP. Di antaranya, masalah pidana mati yang seharusnya dihapuskan, masalah pengaturan tindak pidana korporasi yang masih tumpang tindih antarpasal dalam RKUHP, dan wacana kriminalisasi hubungan sesama jenis yang akan menimbulkan stigma terhadap orang dengan orientasi seksual berbeda.
Maudina mengatakan hal lain yang menjadi permasalahan adalah perkembangan perubahan RKUHP dihasilkan dari rapat internal pemerintah yang cenderung tertutup dan tidak dapat dikawal masyarakat.
"Selama masa penundaan, sekalipun pemerintah menyatakan terus membahas RKUHP, tidak ada satu pun perkembangan draft yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah dan DPR secara tiba-tiba mengklaim RKUHP telah selesai 99% dan siap disahkan," ujar Maudina.
Sementara itu, Ninik Rahayu, anggota Ombudsman RI, mengatakan bahwa masih ada beberapa isu yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dalam RKUHP, khususnya soal penyelesaian yang terkait dengan hak asasi manusia (HAM).
"Ada setidaknya 18 isu krusial yang sampai saat ini masih diperdebatkan maka perlu dipastikan betul proses harmonisasinya. Khususnya yang terkait dengan HAM," ujar Ninik.
Baca juga: DPR Akui RKUHP masih Sulit Diselesaikan
Ia mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut dan dengan lebih terbuka sangat dibutuhkan. Hal itu untuk mencegah adanya penolakan masif dari berbagai pihak yang berpotensi menimbulkan permohonan-permohonan uji materi pada pasal-pasal dalam KUHP nantinya.
"Jangan sampai buru-buru disahkan tapi nantinya dibawa lagi ke judicial review (JR). Meski itu mekanismenya memang ada, tapi saya rasa harus dihindari, daripada di JR mending dilakukan pembahasan yang lebih dalam dan terbuka sebelum disahkan," ujar Ninik. (OL-6)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved