Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPU Baru Rampungkan Rekapitulasi di 183 Kabupaten/kota

Insi Nantika Jelita
03/5/2019 20:40
KPU Baru Rampungkan Rekapitulasi di 183 Kabupaten/kota
Komisioner KPU membacakan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung Barat, Jumat (3/5) sore.(MI/Depi Gunawan)

SAAT ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan pihaknya baru menyelesaikan di 183 kabupaten/kota.

"Rekapitulasi di Kabupaten/kota baru selesai 183 daerah dengan presentase selesai 35,60%. Sisa masih 331 kabupaten/kota yang harus diselesaikan rekapnya dengan presentase 64,40%," terang Ilham saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/5).

Dari data yang dirilis KPU, kabupaten/kota yang paling banyak diselesaikan rekapitulasi berada di Jawa Timur dengan 31 daerah. Lalu di Sumatera Utara dengan 13 daerah dan Jawa Tengah 12 daerah. Kemudian di Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan baru menyelesaikan 10 daerah.

Baca juga: Tiga Kabupaten di Babel Selesaikan Pleno Rekapitulasi

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya harus menyelesaikan tahapan manual rekapitulasi. Menurutnya menyelesaikan rekapitulasi di kecamatan bukan hal yang mudah dan memakan waktu yang tidak sakit.

"Apalagi wilayah seperti DKI Jakarta itu satu kecamatan jumlahnya TPS ada yang bisa lebih dari 1.000 titik. Dia tidak bisa dipaksa untuk melakukan secara singkat, itu tidak bisa. Rekapitulasi di kecamatan bukan proses mudah. Ini perlu energi panjang, mereka (petugas KPU) bukan hanya hadapi tekanan fisik tapi juga mental," ucap Arief.

Faktor utama kendala rekapitulasi di kecamatan karena jumlah TPS yang banyak dengan tenaga petugas yang tidak seimbang. Lalu banyak petugas yang melakukan kesalahan dalam administratif, sehingga harus direkap ulang lagi.

"Pemilu ini tidak boleh berhenti hanya karena urusan administratif. Misalnya waktunya kan sampai tanggal 4 Mei (rekap nasional). Terus masih ada sisa sekian TPS masa kemudian tidak direkap. Enggak boleh. Pemilu harus selesai. Maka kami akan lanjutkan. Nanti tahapannya yang kemudian disesuaikan," tegas Arief.

Undang-undang pemilu menyebut jangka waktunya untuk menyelesaikan rekapitulasi ialah 35 hari sejak pemungutan Suara, yaitu pada 22 Mei.

"Kalau ini tidak cukup nanti kita sesuaikan dan bisa kita atur lagi. Tapi tidak boleh perhitungan kemudian tidak ada hasilnya hanya gara-gara tanggalnya tidak cukup atau waktunya tidak cukup. Sehingga kita semua harus menguatkan. Supaya mereka bisa semuanya bertugas dengan baik tuntas sampai akhir," tandas Arief. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya