Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEPALA Divisi Humas Polri, Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya telah menangkap sedikitnya 150 anggota Anarcho-Syndicalist yang menjadi pemicu kerusuhan pada peringatan Hari Buruh di Bandung, Rabu (1/5) kemarin. Bahkan beberapa anggota serupa juga ditangkap di beberapa wilayah lainnya.
"Tentang anarcho, ada lebih kurang 150 di Kota Bandung kita amankan, puluhan lainya di Surabaya dan Jakarta," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Untuk menindaklanjuti fenomena keberadaan kelompok itu, pihaknya akan mendalami motif yang dilakukan mereka dalam aksi hari buruh tersebut. Begitu juga konsep dan tokoh di belakang kelompok itu masih ditelusuri.
"Dan ini akan kami selidiki apa sebenarnya motif dan konsep dan siapa yang di belakang ini.Kita akan melakukan penyelidikan terhadap kelompok ini," sebutnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan beberapa barang bukti. Beberapa alat bukti ini meliputi minuman keras, senjata tajam, dan tombak. Bahkan terdapat puluhan kendaraan bermotor dicoret, serta fasilitas-fasilitas umum dirusak.
Baca juga: Polisi Tindak Tegas Kelompok Pemicu Kerusuhan Demo Hari Buruh
"Sedang dilakukan investigasi. Kita belum memastikan apakah berkolerasi terhadap perbuatan melanggar hukumnya," tuturnya.
Dia menegaskan, Polri bertugas melakukan pemeliharaan kantibmas, melakukan pengakan hukum, wajib melakukan upaya penegakan bila terbukti mereka melawan hukum. Tentunya melakukan perlindungan serta pengayoman kepada mereka.
"Karena siapa tahu mereka korban, dihasut, tetapi kalau sudah ada penyelidikan dan tak ada bukti-bukti perbuatan melanggar hukum akan kami bina. Karena mayoritas ini adalah anak-anak kita, masih muda, tampangnya juga bersih-bersih," pungkasnya.
Iqbal memastikan keberadaan mereka sebagai fenomena kelompok-kelompok yang memanfaatkan peringatan May Day. Pasalnya, mereka memiliki konsep bahwa para buruh tidak harus tunduk kepada negara, pemeirntah, maupun perusahaan atau pemilik dari perusahaan tersebut.
"Mereka punya konsep bahwa pekerja itu harus mereka sendiri yang atur. Di Indonesia adalah negara hukum, ada UU yang mengatur, ada serikat pekerja, ada UU ketenagakerjaan, bahkan ada departemen yang megnatur itu. Nah ini ngak boleh mereka masuk," tutup mantan Wakapolda Jawa Timur ini. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved